banner

Senin, 18 Juni 2012

mengkalkulasi dan menyajikan perhitungan harga pokok produk


AKUNTANSI BIAYA


                   Pencatatan
                   Penggolongan                                         dengan cara
                                              Biaya Pembuatan
Proses                                               dan                                          tertentu
                                              Penjualan Produk

                   Peringkasan                                             penafsiran

                   Penyajian





Selasa, 12 Juni 2012

Makalah Koperasi “PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERJANJIAN FIDUSIA DI KOPERASI SYARIAH “SETIA KAWAN” DEMAK”.


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat memerlukan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi dan berusaha dengan bermacam-macam cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, antara lain dengan menjalin hubungan kerjasama dengan manusia lain. Salah satu upaya dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat diperlukan suatu badan perekonomian seperti koperasi. Pemerintah mununjuk koperasi sebagai salah satu organisasi ekonomi rakyat yang perlu dikembangkan peran sertanya dalam membantu masyarakat ekonomi lemah agar dapat meningkatkan taraf hidupnya. Oleh karena itu pemerintah memberikan landasan hukum yang dijelaskan dalam UU No 25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Kerjasama Pemerintah dan Swasta

Bentuk Kerjasama antara pemerintah dan swasta

Kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam membangun infrastruktur sudah lama dilakukan. Bappenas termasuk instansi yang aktif mempromosikan berbagai proyek (pusat dan daerah) yang siap ditawarkan kepada investor domestik dan asing. Instansi pusat lain yang juga melakukan upaya yang sama sesuai fungsi masing-masing adalah Kemenkeu, Kem-PU, Kem-Perhubungan, Kem-Komunikasi dan Informasi, Kem-ESDM, dll. Beberapa pemda provinsi juga sering memanfaatkan berbagai forum untuk mempromosikan proyek-proyek infrastruktur di daerahnya.
Kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur adalah upaya terobosan untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran pemerintah untuk membangun infrastruktur. Sejak dirintis oleh Pemerintah Inggris beberapa dekade yang lalu, kini PPP telah dipraktekkan di banyak negara maju maupun berkembang untuk mempercepat pembangunan berbagai bentuk prasarana dan sarana, termasuk sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, penjara, dsb.

Anatomi Inefisiensi Belanja Negara

Anatomi Inefisiensi Belanja Negara

Pemborosan anggaran bukanlah fenomena baru. Meskipun kadarnya memang parah sejak lama, toh Presiden SBY baru tersentak setelah tudingan itu mengarah kepadanya. Presiden dituding memboroskan anggaran untuk hal-hal yang remeh semacam ongkos pembuatan baju, penyusunan pidato, atau perjalanan yang tidak penting. Inilah efek positif penerapan Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Walaupun terkesan reaktif, SBY masih bisa berpikir positif tentang besarnya inefisiensi belanja negara dalam APBN di berbagai bidang sehingga dirasa cukup perlu untuk membentuk tim yang bertugas mengevaluasi penggunaan belanja negara baik APBN maupun APBD. Memang, di luar pemborosan yang terkesan sembarangan itu masih banyak kegiatan dengan ‘bungkus’ yang lebih rapi tapi sama borosnya.
APBN disusun melalui proses yang cukup panjang, bahkan dimulai satu tahun sebelum pelaksanaan. Diawali penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dimana Bappenas menjadi nahkoda. Ada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Pusat (MUsrenbangpus) berupa dialog di antara Pemerintah Pusat, kemudian diteruskan dengan Musrenbang tingkat nasional (Musrenbangnas) dimana Kepala Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota terlibat dalam dialog tersebut. RKP final diajukan ke DPR untuk menjadi lampiran RUU APBN dimana dari pihak Pemerintah diwakili oleh Kementerian Keuangan. Proses panjang selama setahun yang menyita banyak waktu, tenaga, dan pikiran ini tentunya diharapkan dapat menjadikan APBN yang dapat diandalkan sebagai akselerator perekonomian dari sektor pemerintah.

Mempercepat Bangunan Infrastruktur

Cara Mempercepat Bangunan Infrastruktur

Infrastruktur merupakan prasyarat utama untuk pertumbuhan jangka panjang dan menjadi salah satu faktor penting penentu daya saing suatu negara. Namun di banyak negara berkembang, investasi pemerintah dalam bidang infrastruktur tidak menunjukkan perkembangan yang stabil. Pada saat keuangan negara mengalami tekanan, pemerintah cenderung mengurangi anggaran untuk program pembangunan infrastruktur daripada mengurangi anggaran “rutin”, seperti belanja barang, dll.
Indonesia tidak terkecuali, pembangunan infrastruktur mengalami penurunan ketika pemulihan krisis 1997/98 mengharuskan pemerintah untuk melakukan pengetatan anggaran pembangunan, dan ini terus berkelanjutan. Pembiayaan pembangunan infrastruktur tidak sebesar era sebelum krisis, karena ruang fiskal pemerintah yang masih terbatas. Sementara sektor swasta yang diharapkan mengisi kekosongan dalam pembiayaan infrastruktur masih belum terwujud. Hampir separoh investasi swasta dunia dalam bentuk kerjasama pemerintah-swasta (public-private partnership, PPP) ternyata lebih memilih negara-negara Amerika Latin yang telah lebih siap, seperti Argentina, Brazil, Chile, Kolombia, Peru, dan Meksiko; selebihnya ke negara-negara lain, termasuk Asia dan Afrika. Indonesia belum mendapat banyak bagian dari investasi asing, mereka cenderung memilih negara-negara ASEAN lain seperti Malaysia atau Vietnam.