banner

Rabu, 06 Juni 2012

ANALISIS PERENCANAAN USAHA DENGAN ASPEK ADMINISTRASI USAHA



“ANALISIS PERENCANAAN USAHA DENGAN ASPEK ADMINISTRASI USAHA”
A. Kompetensi Dasar
Menganalisis aspek-aspek perencanaan usaha
B. Tujuan Pembelajaran
Siswa dapat menganalisis aspek-aspek perencanaan usaha dilihat dari aspek administrasi usaha
C. Kegiatan Belajar
1. Perizinan Usaha
a. Arti
Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan.
Maksud dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah adalah untuk memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha dan menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha
b. Macam-Macam Izin Usaha
1) SIUP (Surat Perizinan Usaha Perdagangan)
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa, baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya dan berlaku selama 5 (lima) tahun
Untuk perusahaan kecil dan menengah SIUP diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/kota setempat atas nama menteri dan berlaku tidak terbatas selama perusahaan tersebut masih menjalankan kegiatannya.
2) SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap Perusahaan perlu mengurus SITU.
SITU dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi setempat sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO/Hider Ordonnantie) mewajibkan.
Prosedur pengurusan SITU antara lain :
a) Pengusaha harus meminta izin tertulis pada para tetangga kiri, kanan, depan dan belakang pada tempat usaha berada
b) Apabila sudah memperoleh izin dari tetangga dan diketahui ketua RT, RW selanjutnya diteruskan ke kantor kelurahan/ desa dan kecamatan untuk membuat izin tempat usaha
c) Permohonan surat izin dari tetangga yang diketahui ketua RT, RW, lurah/kepala desa dan kecamatan. Selanjutnya diurus ke kabupaten/kota untuk memperoleh SITU. Surat izin tempat usaha SITU setiap setahun sekali dilakukan registrasi (daftar ulang)
d) Membayar biaya izin dan leges
3) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak harus mendaftar dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak), terhadap wajib pajak yang tidak mendaftar diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yaitu :
Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftar dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan hak tanpa NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan / atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak bayar.
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi
a. Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu : PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/perkumpulan kongsi, koperasi,yayasan/ lembaga dan bentuk usaha tetap
b. Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan yang mempunyai penghasilan neto di atas pengasilan kena pajak
c. Objek pajak yang harus dibayarkan
1) Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini diberlakukan bagi pajak yang bermodal Rp 10 juta ke atas, atau melakukan / penyerahan barang / jasa dengan nilai lebih dari Rp 24 juta setiap tahun
2) Pajak Penghasilan Karyawan (PPh)
Semua perusahaan yang sudah berpenghasilan dalam jumlah tertentu akan terkena pajak. Bagi perusahaan kecil pihak ini meliputi seluruh penghasilan setelah dikurangi bermacam-macam biaya pengeluaran (biaya produksi, pemeliharaan dan lain-lain). Besarnya pungutan berbeda-beda tergantung besarnya penghasilan :
· > Rp 0 s/d Rp 10 juta, tarif pajak = 15 %
· > Rp 10 juta s/d Rp 50 juta, tarif pajak = 25%
· > Rp 50 juta ke atas, tarif pajak = 35%
3) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak ini diberlakukan kepada perseorangan ataupun badan hukum yang mempunyai tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berkewajiban membayar pajak yang telah ditetapkan oleh petugas Pajak Bumi dan Bangunan setempat.
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan NPWP antara lain :
a) Fotocopy Akta Pendirian / Akta perubahan terakhir
b) Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha / Surat keterangan lain dari instansi yang berwenang
c) Fotocopy KTP / Kartu Keluarga / Paspor pengurus
d) Fotocopy kartu NPWP Kantor Pusat (yng berstatus cabang)
e) Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
4) NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor register perusahaan disebut juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP berfungsi untuk mendukung status perusahaan yang secara formal telah terdaftar di Diperindag. Jelasnya perhatikan contoh pada lampiran ini.
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab / pemilik
b) Fotokopi Akta Pendirian / Akta Perubahan terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum
c) Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha / Surat Keterangan lain dan instansi yang berwenang
d) Fotokopi NPWP
5) NRB (Nomor Rekening Bank)
a) Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut :
i. Fotokopi KTP atau SIM
ii. Mengisi formulir dan contoh tanda tangan
b) Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang, yaitu:
i. Bendahara
ii. Manajer
c) Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan NRB antara lain :
i. Fotokopi KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
ii. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara
iii. Tanda setoran
iv. Lembar pemberitahuan setoran
6) AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu / multisektor. Dengan kata lain. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan AMDAL.
Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh :
a) Jumlah manusia yang akan terkena dampak
b) Luas wilayah persebaran dampak
c) Lamanya dampak berlangsung
d) Intensitas dampak
e) Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
f) Sifat kumulatif dampak tersebut
g) Dapat terjadi pemulihan atau tidak (reversible atau irreversible)
Adapun yang mendasari AMDAL di antarannya :
i. Negara Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
ii. Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya
iii. Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang
iv. Peraturan pemerintah No. 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air
v. Peraturan pemerintah no. 51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
vi. Keputusan presiden RI no 23 tahun 1990 tentang Badan pengendalian dampak lingkungan
vii. Surat menteri
7) IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah ijin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik perseorangan ataupun milik baan usaha yang akan digunakan untuk tempat kegiatan usaha.
8) Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
Akta pendirian perusahaan dari notaris ialah surat pernyataan dari notaris (pejabat pembuat akta) tentang pendirian suatubadan usaha (CV, PT, koperasi, dll)
c. Dokumen-Dokumen untuk Mengurus Surat Izin
1) SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan SITU antara lain :
a. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Pasfoto 2 lembar ukuran 3 cm * 4 cm dari penanggung jawab / pemilik
c. Salinan akta pendirian yang dibuat notaris terutama bagi perusahaan yang berbadan hukum seperti CV, firma, BUMN,BUMD, Perseroan Terbatas, koperasi dan sebagainya.
d. Surat lunas PBB
2) SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan SIUP tergantung pada jenis perusahaannya
a. Perusahaan yang berbentuk PT
b. Perusahaan yang berbentuk firma
c. Perusahaan berbentuk CV
d. Perusahaan yang berbentuk perseorangan
e. Perusahaan yang berbentuk koperasi
f. Perusahaan yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)
g. Perusahaan yang berbentuk Perusahaan Daerah
3) AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
2. Surat Menyurat
a. Pengertian Surat
Surat adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada pihak lain, baik atas nama pribadi maupun jabatannya dalam organisasi dengan maksud tertentu. Kegiatan surat-menyurat merupakan kegiatan yang banyak dilakukan dalam perusahaan tau kantor. Kegiatan ini dilakukan untuk intern maupun ekstern.
Surat sebagai alat komunikasi dan informasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Sebagai duta atau wakil organisasi / perusahaan
2) Sebagai alat bukti tertulis, misalnya surat perjanjian
3) Sebagai pedoman, misalnya surat yang berisi instruksi
4) Sebagai alat pengingat, misalnya surat yang telah diarsipkan
Meskipun pada zaman sekarang alat komunikasi sudah serba modern, tetapi surat-menyurat tetap merupakan salah satu faktor yang paling penting di dalam dunia usaha, sehingga surat-menyurat tetap diselenggarakan, baik dalam dunia mupun pemerintah.
b. Aneka Surat Bisnis
a. Surat Perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi informasi tentang perusahaan / hasil produk penjual agar diketahui oleh calon pembeli.. Dengan demikian, sebenarnya di dalam surat perkenalan telah ada unsur penawaran yang sifatnya terselubung (implisit).
Informasi tentang perusahaan penjual yang dicantumkan dalam surat perkenalan adalah :
1) Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya
2) Gambaran kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli dan peralatan yang dipakainya
3) Pekerjaan / proyek yang pernah ditangani
4) Harapan atau prospek yang dikehendaki oleh penjual
b. Surat Permintaan Penawaran
Surat permintaan penawaran adalah surat dari calon pembeli kepada penjual yang isinya meminta penawaran. Maksudnya,calon pembeli meminta melalui surat agar penjual mengajukan penawaran secara resmi kepadanya. Dengan adanya penawaran dari penjual nantinya calon pembeli akan mengetahui harga, syarat jual beli dan keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibeli. Inilah yang menjadi tujuan calon pembeli menulis surat permintaan penawaran kepada penjual. Bila calon pembeli telah mengetahui kondisi suatu barang. Jasa berikut harga dan syarat jual belinya, tentu ia tidak perlu meminta penawaran dari penjual.
Surat permintaan penawaran yang ditujukan kepada calon relasi hendaknya berwujud surat bersampul yang isinya cukup terinci. Karena kedudukannya sebagai surat permintaan penawaran, isinya harus jelas agar penjual mengetahui secara pasti keinginan calon pembeli.
Di dalam surat permintaan penawaran barang biasanya calon pembeli menanyakan:
1) Nama dan jenis barang
2) Ciri-ciri khusus (spesifikasi) barang, yaitu : tipe ukuran, kualitas, kapasitas dan lain-lain
3) Harga satuan
4) Potongan
5) Cara pembayaran
6) Cara penyerahan
7) Kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli, seperti servis gratis, garansi dan lain-lain yang merupakan layanan purnajual (after sales service).
Selain menanyakan hal-hal di atas, di dalam surat permintaan penawaran calon pembeli meminta daftar harga dan katalog (bila barang bervariasi) dan keterangan teknis tentang barang berupa leaflet atau brosur. Untuk barang yang memungkinkan, calon pembeli dapat juga meminta dikirimi contoh barang yang sesungguhnya.
Melalui surat permintaan penawaran jasa, calon pembeli dapat menanyakan :
a) Bentuk layanan jasa yang dapat disajikan oleh penjual
b) Peralatan yang dipakai oleh penjual sebagai penunjang (kalau ada)
c) Harga potongan
d) Cara pembayaran
Dalam permintaan penawaran jasa,calon pembeli dapat juga meminta daftar harga (sesuai tngkat jasa yang akan diberikan). Biasanya semua telah tercantum di dalam prospektus yang sudah disiapkan oleh perusahaan penjual jasa. Permintaan penawaran sebaiknya tidak hanya diajukan kepada satu penjual, tetapi kepada beberapa penjual. Langkah ini ditempuh agar daftar harga dan keterangan yang terkumpul nantinya dapat dibandingkan satu sama lainnya.
c. Surat Penawaran
Surat penawaran adalah urat dari penjual kepad calon pembeli yang berisi penawaran barang atau jasa. Penawaran barang atau jasa dari penjual kepada calon pembeli dapat terjadi karena adanya permintaan penawaran dari calon pembeli atau dapat juga tanpa adanya permintaan penawaran dari calon pembeli. Karena itu surat penawaran dapat dibedakan atas dua macam :
1) Penawaran atas inisiatif penjual
2) Penawaran sebagai balasan surat permintaan penawaran
Surat penawaran yang dikirim oleh penjual atas inisiatif sendiri mempunyai kedudukan yang lemah karena surat jual itu belum tentu diharapkan oleh calon pembeli. Tidaklah mengherankan jika sambutan terhadap surat yang demikian itu umunya dingin. Namun hal ini merupakan tantangan bagi setiap koresponden yang menulis surat penawaran, yaitu mengusahakan bagaimana agar sambutan yang dingin itu berubah menjadi hangat. Sebuah surat penawaran atas inisiatif penjual dapat dikatakan berhasil bila surat itu tidak cepat masuk tempat sampah. Untuk itu isi surat penawaran perlu disusun sebaik mungkin agar pembaca merasa tertarik.
Oleh karena itu, surat penawaran haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Bahasa surat harus menarik
b) Isi surat tidak boleh bertentangan dengan kondisi barang atau jasa yang ditawarkan (pihak yang menawarkan tidak membuat)
c) Isi surat harus memotivasi pembaca agar ingin tahu lebih lanjut tentang sesuatu yang ditawarkan
d) Surat penawaran haru berisi keterangan yang lengkap dan sebaiknya dilampiri gambar-gambar
d. Promosi Penjualan
Banyak cara yang dilakukan oleh pengusaha dan produsen barang atau jasa untuk mempromosikan produk atau dagangannya. Sebagai contoh propaganda keliling, mengadakan pameran, membagi-bagikan contoh produk, melakukan demonstrasi pemakaian, mengiklankan produk barang atau jasa melalui media masa elektronik dan cetak.
Kata iklan berasal dari bahasa arab i’lan yang mempunyai makna sebagai :
1) Berita pesanan (mendorong, membujuk) kepada khalayak ramai tentang benda / barang dan jasa yang ditawarkan
2) Pemberitahuan kepada khalayak ramai mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di media masa seperti surat kabar dan majalah
Iklan dapat dibagi atas dua macam, yaitu :
a) Iklan profit atau iklan komersial, yaitu iklan yang khusus mencari keuntungan finansial. Iklan profit juga disebut iklan promosi iklan inilah yang dipakai untuk menawarkan dan meningkatkan penjualan
b) Iklan nonprofit atau iklan nonkomersial, yaitu iklan yang tidak mencari keuntungan, misalnya : iklan kematian, iklan layanan masyarakat, dll
Media iklan dan bentuknya bermacam-macam, antara lain :
I. Majalah / koran bentuknya bisa iklan baris, bisa juga iklan kolom
II. Radio bentuknya bisa spot iklan, bisa juga pengumuman
III. Iklan TV bentuknya bisa running text (teks berjalan). Loose spot (spot ikla biasa), bisa juga blocking time (membeli waktu siaran sepanjang misalnya 1 jam)
e. Surat Pesanan dan balasannya
Surat pesanan (order) adalah surat dari pemesan atau pembeli kepada penjual yang isinya memesan barang atau meminta jasa tertentu.
Pemesanan dilakukan setelah mengetahui informasi tentang barang atau jasa yang akan dibeli. Informasi tersebut diperoleh melalui surat peawaran, melalui iklan atau melalui petugas pemasaran (wiraniaga) dari perusahaan penjual. Informasi tersebut akan menjadi dasar pembuatan surat pesanan.
Dalam surat pesanan harus disebutkan dengan jelas, singkat dan sopan segala sesuatu yang menyangkut pesanan,yaitu :
1) Nama, jenis, tipe dan ciri-ciri lain barang yang dipesan
2) Jumlah atau banyaknya pesanan
3) Cara pembayaran
4) Cara pengiriman atau cara penyerahan yang dikehendaki
5) Waktu penyerahan atau waktu pengiriman yangdiinginkan (kapan barang tiba)
f. Surat Penerimaan Pesanan
Apabila penjual medapat order dan semua persyaratan yang dikehendaki pemesan di dalam order itu disetujui oleh penjual, maka penjual dapat segera mengirimkan barang kepada pemesan. Tetapi alangkah baiknya kalau didahului dengan surat balasan yang berisi penerimaan pesanan.Manfaat balasan surat dari penjual kepada pemesan bagi kedua belah pihak sbb:
1. Pemesanan merasa tenang karena pesanannya dapat dipenuhi oleh penjual
2. Pemesanan tidak lagi mencari barang yang sama dari penjual yang lain
3. Pemesanan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sebelum barang yang dipesannya tiba. Yaitu uang, alat angkut, gudang dan lainnya.
g. Surat Konfirmasi Pesanan
Dalam era kemajuan iptek dewasa ini berkomunikasi dapat dilakukan dengan berbagai media. Demikian juga untuk memesan barang. Selain dengan perantara surat, pemesanan juga dapat dilakukan dengan perantara telepon, teleks faksimili dan email-internet.
Pemesanan melalui telepon dan teleks masih lemah dasar hukumnya, karena tidak mempunyai bukti otentik dan tidak ada tanda tanga pemesan. Maka setelah menerima pesanan via telepon atau via teleks. Penjual perlu memastikan sejauh mana kebenaran pesan tersebut, caranya ialah dengan membuat surat disebut surat konfirmasi pesanan. Surat konfirmasi pesanan berisi data tentang pesanan yang terdiri atas nama barang, jumlahnya, harga dan syarat jual beli lainnya seperti tempat penyerahan, waktu penyerahan, cara pembayaran dan lain-lain
h. Surat Penolakan Pesanan
Penjual yang terpaksa menolak pesanan haruslah segera memberitahukan penaolaka itu kepada pemesan. Hal itu merupakan salah satu service pihak penjual terhadap calon pembeli. Surat penolakan pesanan harus barisi alasan yang logis dengan bahasa yang halus dan sopan agar hubungan baik dengan pemesan tetap terbina
i. Surat Referensi Bank dan Referensi Dagang
Surat referensi diperlukan oleh bank atau perusahaan bila berhadapan dengan nasabah atau pelanggan yang masih baru. Surat referensi diperlukan oleh pihak penjual untuk mengetahui kredibilitas atau creditworthiness calon pembeli apakah memenuhi syarat untuk diberi kredit atau tidak.
j. Surat Pengiriman Pesanan
Setelah persyaratan jual beli disetujui oleh pihak pembeli dan penjual, barulah melaksanakan pengiriman pesanan. Surat pengiriman pesanan berisi pemberitahuan pengiriman pesanan dengan keterangan :
1. Berdasarkan order yang mana barang dikirim
2. Jenis barang apa saja yang dikirim
3. Berapa jumlah barang yang dikirim
4. Dengan alat angkut apa barang dikirim
5. Dokumen apa saja yang dilampirkan bersama surat pengiriman pesanan itu
Dibawah inidiuraikan tentang dokumen barang yang sering dilampirkan bersama surat pengiriman barang sesuai dengan kasusnya :
a) Dalam pengiriman biasa, bersama surat pengiriman pesanan harus dilampirkan faktur dan surat pengantar barang. Faktur merupakan tanda bukti penjualan barang, surat pengantar merupakan tanda bukti penyerahan barang.
b) Bila barang dikirim melalui perusahaan pegangkutan (darat, laut dan udara) harus ada surat muatan barang atau surat angkutan barang. Nama surat angkutan barang berbeda-beda sesuai dengan alat angkutnya antara lain :
1) Surat jalan, bila barang diangkut dengan kendaraan darat
2) Bill of lading (B/L) atau konosemen, bila barang diangkut dengan kapal laut
3) Air way bill (AWB), bila barang diangkut dengan pesawat udara
4) Bila barang yang dikirim perlu dirinci, harus dibuat daftar rincian barang (packing list) sesuai dengan data yang tertera di dalam faktur
5) Bila pemesanan telah melakukan pembayaran (sebagian atau lunas) penjual harus melampirkan kuitansi
6) Bila barang yang dikirim itu diasuransikan, penjual dapat melampirkan polis asuransi atau surat pertanggungan asuransi
3. Pencatatan Transaksi
a. Penggolongan Transaksi Perusahaan
Transaksi yang terjadi dalam perusahaan selama satu periode tertentu terdiri atas bermacam-macam transaksi, misalnya transaksi pembelian barang, pembelian perlengkapan, pembayaran utang, penjualan barang, penerimaan tagihan dan sebagainya. Transaksi itu terjadi berulang-ulang.
Untuk perusahan yang bergerak / menghasilkan jasa, yaitu menyediakan dan menjual jasa, tidak memiliki persediaan barang dagang. Perusahaan jasa hanya menyediakan barang berupa perlengkapan dan peralatan untuk melayani pihak lain yang memerlukan. Penghasilan perusahaan jasa adalah berupa penerimaan dari pihak lain, sebagai imbalan atau pembayaran atas jasa yang diserahkan perusahaan. Termasuk dalam penggolongan perusahaan jasa adalah konsultan, bengkel, servis dan lain-lain.
Untuk perusahaan industri yang menghasilkan produk berupa barang, kegiatan yang ada di dalamnya adalah membeli bahan baku, mengolah bahan baku dalam proses produksi, kemudian menjual hasil produksinya. Contoh : perusahaan tekstil, perusahaan mebel, perusahaan genting dan sebagainya. Semakin besar perusahaan, semakin banyak transaksi yang terjadi pada satu periode. Untuk itu, perlu dibuat pencatatan transaksi yang teliti, cermat dan sistematis. Untuk memudahkan dalam membuat ringkasan dan penyusunan laporan keuangan, transaksi-transaksi yang sejenis atau transaksi yang mengakibatkan perubahan pada pos yang sama, dikelompokkan dan dicatat dalam suatu daftar khusus yang disebut perkiraan. Transaksi yang mengakibatkan perubahan pada pos kas, baik itu penambahan maupun pengurangan uang kas dicatat pada perkiraan kas. Begitu pula transaksi yang mengakibatkan perubahan utang, dicatat pada perkiraan utang. Dengan demikian, akan terdapat perkiraan kas, piutang, utang, perlengkapan peralatan da sebagainya.
b. Transaksi Perusahaan dan Bukti Transaksi
Transaksi adalah kejadian-kejadian atau suatu keadaan (kondisi) dalam perusahaan yang harus diproses, mulai dari pencatatan transaksi sampai disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Transaksi yang terjadi pada perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya pada umumnya sama. Transaksi-transaksi itu antara lain :
1) Penerimaan uang tunai atau barang dari pemilik sebagai setoran modal
2) Pembelian perlengkapandan peralatan secara tunai atau secara kredit
3) Pembayaran utang kepada kreditur
4) Penjualan jasa atau barang secara tunai atau kredit
5) Penerimaan
6) Pembayaran beban
Secara garis besar, kegiatan transaksi yang terjadi meliputi :
a) Pembelian
Dalam perusahaan, pembelian meliputi pembelian barang persediaan dan pebelian barang atau jasa yang diperlukan. Pembelian barang secara kredit dicatat debet pada perkiraan pembelian dan kredit pada perkiraan utang usaha.
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
2 Jan
2005
Pembelian
511
Rp 500.000



Utang usaha
(pembelian kertas HVS dari TB Sampurna)
211

Rp 500.000
Apabila perusahaan tidak puas dengan kualitas barang, maka dengan persetujuan penjual dapat diminta pengurangan harga. Perkiraan yang dipergunakan untuk mencatatnya disebut retur pembelian dan pegurangan harga
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
11 Jan
2005
Utang usaha

Rp 50.000



Retur pembelian dan pengurangan usaha


Rp 50.000
b) Pengeluaran uang
Pembelian akan diikuti pembayaran. Kapan suatu pembelian harus dibayar, tergantung pada syarat jual beli yang disepakati. Pembayaran utang dicatat debet pada perkiraan utang dan kredit pada perkiraan kas.
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
20 Jan
2005
Utang usaha
211
Rp 450.000



Kas (Pembelian kertas HVS dari TB Sampurna)
111

Rp 450.000
c) Penjualan
Pada saat penjual menjual barang dagangnya, maka diperoleh pendapatan penjualan, dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Bila penjualan dilakukan secara kredit ataupun dibayar di belakang, maka pencatatan transaksi adalah sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
18 Jan
2005
Piutang usaha
121
Rp 600.000



Penjualan
212

Rp 600.000
Apabila terjadi pengembalian barang dagangan yang dijual karena ada sesuatu hal maka akan dicatat :
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
23 Jan
2005
Retur penjualan dan pengurangan harga
412
Rp 60.000



Piutang usaha
121

Rp 60.000
d) Penerimaan uang
Penjualan akan diikuti dengan penerimaan uang. Kapan diterimanya uang tergantung pada persetujuan yang sudah disepakati.Penerimaan uang ditulis di sebelah debet pada perkiraan kas dan kredit pada perkiraan piutang usaha.
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
27 Jan
2005
Kas
111
Rp 540.000



Piutang usaha
121

Rp 540.000
Bukti Transaksi
Transaksi yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh bukti-bukti transaksi yang kemudian akan dijadikan dokumen pencatatan. Atas dasar bukti itulah suatu transaksi akan dicatat. Bukti transaksi berisi keterangan secara rinci mengenai jenis barang atau jasa, jumlah ukuran dalam satuan uang serta pihak-pihak yang terkait dalam transaksi yang bersangkutan. Selain itu, bukti transaksi juag menerangkan mengenai sifat transaksi, apakah secara tunai atau kredit.
Berikut ini beberapa contoh bukti tansaksi :
i. Kuitansi
Bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran
ii. Cek
Surat perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk membayarkan sejumlah uangyang tertulis dalam cek kepada pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek
iii. Bilyet Giro
Surat perintah pemindahbukuan dari nasabah suatu bank kepada yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam giro bilyet.
iv. Faktur
Bukti transaksi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh pihak penjual dan diserahkan kepada pembeli bersama-sama dengan barang yang dijual.
v. Nota Kontan
Bukti transaksi pembelian atau penjualan secara kontan. Informasi yang ada pada nota kontan ini adalah nama perusahaan yang mengeluarkan nota, nomor nota, tanggal transaksi, jenis barang, banyaknya, harga satuan da total harga.
vi. Nota kredit / Debit
Bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual atau bukti persetujuan dari pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang, karena sebagian rusak atau tidak sesuai pesanan. Dengan demikian, nota kredit dibuat oleh pihak penjual. Sedangkan apabila barang yang diterima oleh pembeli ternyata sebagian rusak atau tidak sesuai pesanan, maka pembeli dapat menyampaikan nota kepada penjual yang berisi pengiriman kembali barang yang rusak atau meminta pengurangan harga. Nota ini dinamakan nota debet.
vii. Bukti Memo
Bukti transaksi intern, berupa memo dari pejabat tertentu kepada bagian akuntansi untuk melakukan pencatatan, misalnya, bukti memo untuk mencatat terjadinya utang gaji, penarikan cek dan sebagainya.
4. Pencatatan Transaksi Keuangan
Transaksi keuangan adalah kejadian atau situasi lain mempengaruhi posisi keuangan perusahaan dan oleh itu harus dicatat. Transaksi dalam perusahaan harus diukur. Alat pengukur transaksi yang digunakan adalah satuan uang. Oleh karena itu, hanya transaksi yang bernilai uang saja yang harus dicatat, misalnya membayar rekening telepon sebesar Rp 250.000,00 membeli barang dagangan tunai sebesar Rp 1.000.000,00 dan sebagainya.
Jumlah kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan akam selalu sama dengan sumber pembelanbjaan. Kekayaan tersebut juga aktiva atau harga aset, sehingga dapat digambarkan seperti berikut.
AKTIVA = SUMBER PEMBELANJAAN
Sumber pembelanjaan dapat dibagi menjadi dua, yakni dari kreditor dan dari pemilik. Bagi perusahaan, diterimanya pembelanjaan dari kreditor mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk mengembalikan. Oleh karena itu, sumber pembelanjaan dan kreditor tersebut dengan kewajiban atau utang. Sumber pembelanjaan dari pemilik disebut modal. Perusahaan tidak mempunyai kewajiban mengembalikan setoran modal pemilik. Namun, sewaktu-waktu pemilik dapat kmenarik kembali setoran modalnya. Bahkan, jika perusahaan memperoleh laba, maka laba menjadi hak dari pemilik. Dari keterangan tersebut dapat digambarkan perluasan persamaannya, yaitu sebagai berikut :
AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL
Sudah menjadi kebiasaan untuk menepmpatkan kewajiban sebelum modal, oleh karena itu hak kreditor memang lebih didahulukan. Semua transaksi usaha akan mempengaruhi posisi keuangan, sehingga setiap transaksi dapat dinyatakan dalam bentuk efeknya terhadap ketiga unsur dalam persamaan akuntansi.ebagai ilustrasi, berikut ini contoh perusahaan angkutan yang didirikan oleh tuan Purnomo dalam bentuk perseorangan,


yang diberi nama perusahaan Taxi SELAMAT. Transaksi atau kelompok transaksi yang terjadi selama bulan pertama adalah sebagai berikut :
a) Pada tanggal 2 Maret 2004, Tuan Purnomo menyetor Rp 40.000.000,00 pada rekening terpisah untuk pendiriasn perusahaan taxi SELAMAT
b) Pada tanggal 4 Maret 2004, perusahaan taxi SELAMAT membeli mobil dan peralatan lain secara tunai dengan harga RP 12.000.000,00
c) Tanggal 6 Maret membeli secara kredit oli, minyak rem dan bermacam-macam perlengkapan seharga Rp 650.000,00
d) Tanggal 15 Maret 2004 membayar utang sebesar Rp 300.000,00
e) Pendapatan jasa taxi yang diterima sampai 31 Maret 2004 adalah Rp 8.000.000,00
f) Biaya-biaya yang telah dikeluarkan sampai 31 Maret 2004 adalah :
Gaji
Rp 1.750.000
Bendin
Rp 500.000
Makanan dan Minuman
Rp 250.000
Serba-serbi
Rp 500.000
Jumlah
Rp 3.000.000
g) Tanggal 31 Maret 2004, perusahaan taxi SELAMAT membayar cicilan pokok utang sebesar Rp 150.000
h) Tanggal 31 Maret 2004, Tuan Purnomo mengambil Rp 1.000.000 untuk pribadi, maka pencatatan transaksi adalah sebagai berikut .


Aktiva
Kewajiban + Modal
Keterangan
Tgl Kas
Perlengkapan
Kendaraan
Utang Bank
Utang Dagang
Modal Purnomo
Keterangan
2/04
4/04
a
b
40.000.000
12.000.000

12.000.000

40.000.000
Modal Awal
6/04
c
28.000.000
650.000
12.000.000
650.000
40.000.000
Beli perlengkapan
15/04
d
28.000.000
-300.000
650.000
12.000.000
650.000
-300.000
40.000.000
Melunasi hutang
31/04
e
27.700.000
8.000.000
650.000
12.000.000
350.000
40.000.000
8.000.000
Pendpt jasa taxi
31/04
f
19.700.000
-3.000.000
650.000
12.000.000
350.000
32.000.000
-3.000.000
Biaya serba-serbi
31/04
g
16.700.000
150.000
650.000
12.000.000
350.000
-150.000
29.000.000
Penerimaan cicilan utang
31/04
h
16.550.000
1.000.000
650.000
12.000.000
200.000
29.000.000
-1.000.000
Prive Purnomo


15.550.000
650.000
12.000.000
200.000
28.000.000

Dari transaksi yang telah disusun di atas, maka langkah selanjutnya adalah membuat neraca sebagai berikut :
PERUSAHAAN TAXI SELAMAT
NERACA
31 MARET 2004
Aktiva
Kewajiban dan Modal
Aktiva Lancar

Kewajiban
Kas
15.550.000
Utang Dagang
200.000
Perlengkapan
650.000
Total Kewajiban
200.000
Aktiva Lancar
16.200.000




Modal

Aktiva Tetap

Modal Purnomo
28.000.000
Kendaraan
12.000.000
Total Kewajiban + Modal
28.200.000
Total Aktiva
28.200.000


Pendapatan dan biaya usaha dicatat sebagai penambahan dan pengurangan modal. Pendapatan dan biaya tersebut dipilah-pilah dan dijadikan tersendiri dalam perhitungan rugi laba.
Perusahaan Taksi SELAMAT
Perhitungan Rugi/Laba
Maret 2004

Pendapatan Usaha

8.000.000

Beban Usaha :



Gaji
1.750.000


Bensin
500.000


Makanan dan Minuman
250.000


Serba-serbi
500.000




3.000.000 (-)

Laba Bersih

5.000.000

Perusahaan Taksi SELAMAT
Laporan Penambahan Modal
31 Maret 2004
Modal Purnomo, 2 Maret 2004

40.000.000
Laba Bersih sebulan
5.000.000

Pengambilan Prive
(1.000.000)

Penambahan modal bersih

4.000.000 (+)
Modal Purnomo, 31 Maret 2004

44.000.000





Neraca, perhitungan rugi/laba dan laporan perubahan modal sebagai keseluruhan laporan keuangan. Ini merupakanj hasil akhir proses akuntansi. Laporan keuangan berisi informasi yang diperlukan guna pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan tentang perusahaan yang bersangkutan.
Transaksi keuangan adalah kejadian atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan perusahaan dan oleh karena itu, harus dicatat secara sistematis dan teliti, sampai kemudian disajikan dalam bentuk laporan keuangan
5. Pajak Pribadi dan Pajak Usaha
a. Pengertian pajak
Pajak adalah iuran dari rakyat untuk negara yang wajib dibayarkan, dan dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung. Ciri – ciri pajak adalah :
1) Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
2) Pajak dipungut oleh pemerintah
3) Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
4) Pemungutan pajak dapat dipaksakan


5) Jasa timbal (kontra prestasi) tidak dapat ditunjukkan secara langsung
b. Pajak penghasilan
Setiap subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut wajib pajak. Subjek pajak meliputi :
1. Orang pribadi (di dalam negeri atau di luar negeri)
2. Badan, yang terdiri dari PT, CV, BUMN, BUMD, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga dana pensiun dan badan usaha lainnya
3. Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa :
a) Tempat kedudukan manajemen
b) Cabang perusahaan
c) Kantor perwakilan
d) Gedung kantor
e) Pabrik
f) Bengkel
g) Pertambangan dan penggalian sumber alam
h) Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan
i) Konstruksi, instalasi dan perakitan
j) Agen asuransi
Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang berkewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimasudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya.
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan seseorang.
Penghasilan yang diterima wajib pajak dapat berupa :
1) Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya
2) Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3) Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, sepereti bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan sebagainya
4) Penghasilan lain-lain. Seperti pembebasan utang, hadiah dan sebagainya.
c. Pajak Penghasilan Menurut Pasal 21
Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dikenakan bagi wajib pajak yang bekerja pada instansi pemerintah dan swasta di dalam negeri.
Penghasilan kena pajak
=
Penghasilan neto – penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Penghasilan neto
=
Penghasilan bruto – (biaya jabatan + iuran
pensiun atau iuran hari tua)
Berikut ini dikemukakan komponen yang menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan, antara lain :
1. Biaya jabatan @ sebesar 5 % dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 1.296.000,00 per tahun atau Rp 108.000,00 perbulan
2. Iuran pensuiun atau tunjangan hari tua sebesar 5 % dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 432,00 per tahun atau Rp 36.000,00 per bulan
3. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan ketentuan :
a) Rp 2.880.000,00 untuk diri wajib pajak pribadi
b) Rp. 1.440.000,00 untuk wajib pajak kawin
c) Rp 1.440.000,00 ta,bahan untuk setiap anggotaq keluarga yang sedarah (anak) dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tangungan sepenuhnya paling lama banyak 3 orang untuk setiap keluarga
d) Rp 2.880.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Berikut ini adalah tarif pajak yang berlaku :
1) Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 25.000.000,00
5%
Di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000
10%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000
15%
Di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000
25%
Di atas Rp.100.000.000
35%
2) Untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk badan usaha tetap :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
10%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000
15%
Di atas Rp 100.000.000
30%
Ø Pajak adalah iuran dari rakyat untuk negara yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan karena didasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung
Ø Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang, digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
6. Membuat Pembukuan Sederhana
Pembukuan sederhana adalah suatu cara pencatatan transaksi yang tidak memerlukan analisis lebih dahulu. Kegiatan pembukuan sederhana terbatas pada kegiatan :
a. Pencatatan transaksi
b. Penyusunan neraca
c. Penyusunan laporan rugi laba
Adapun penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut :
1) Pencatatan transaksi
Dalam pembukuan yang sederhana, transaksi yang terjadi dalam suatu periode dicatat dalm buku-buku, antara lain seperti berikut :
a) Buku kas
Buku ini berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi yang dilakukan secara tunai. Contoh buku kas :
BUKU KAS
Tgl
No Bukti
Keterangan
Masuk
Keluar
Saldo






b) Buku harian umum
Berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi-transaksi yang tidak dapat dicatat dalam buku kas, misalnya transaksi pembelian kredit, penjualan kredit, retur pembelian dan retur penjualan. Contoh buku harian :
BUKU HARIAN UMUM
Tgl
No Bukti
Keterangan
Debet
Kredit





c) Buku pembantu (buku tambahan)
Terdiri dari buku piutang untuk mencatat perubahan piutang kepada setiap debitur dan buku utang untuk mencatat perubahan utang kepada setiap kreditor.
BUKU PIUTANG
Nama : UD Makmur
Tgl
No Bukti
Ket
Masuk
Keluar
Saldo
1/01
05
Saldo
-
-
2.000.000
8/01
05
Diterima KM 03
-
1.200.000
800.000
16/01
05
Penjualan faktur 076
1.000.000


BUKU UTANG
Nama : UD Makmur
Tgl
No Bukti
Ket
Masuk
Keluar
Saldo
5/01
05
Saldo
-
-
3.000.000
20/01
05
Dibayar KK 21
-
2.000.000
1.000.000
16/01
05
Faktur No. 511
1.700.000
-
2.700.000
Untuk memudahkan pencarian data dari buku kas selama satu bulan, maka sebaiknya setiap bulan dibut ikhtisar kas.


2) Penyusunan neraca
Penyusunan neraca dilakukan atas dasar data yang terdapat dalam neraca awal periode, ikhtisar buku kas, data inventaris (hasil perhitungan dan pemeriksaan akhir periode)dan buku pembantu.
Unsur-unsur neraca terdiri dari berikut ini :
a) Harta yang berupa
Ø Kas
Ø Piutang
Ø Persediaan perlengkapan
Ø Peralatan
b) Utang yang terdiri dari
· Utang per 31 Januari tahun berjalan
· Utang listrik
· Utang gaji
c) Modal
Selisih antara total harta dengan total utang
Harta
=
Kewajiban + modal
Harta
=
Kewajiban + modal + Pendapatan – biaya
Harta + Biaya
=
Kewajiban + modal + pendapatan


Contoh neraca :
PT UTAMA KARYA
NERACA
Per 31 Januari 2005
Harta
Kewajiban dan Modal
Kas
xxx
Kewajiban
Piutang Dagang
xxx
Utang Dagang
xxx
Persediaan barang
xxx
Utang listrik dan telepon
xxx
Perlengkapan kantor
xxx
Utang gaji
xxx
Peralatan
xxx
Modal
xxx

xxx

xxx








3) Penyusunan laporan rugi laba
Laba rugi dihitung dengan cara mengumpulkan data dari buku harian, dikaitkan dengan data neraca awal periode dan data inventarisasi pada akhir periode. Untuk menghitung penghasilan yang diperoleh dari data buku harian umum.
Data untuk menghitung harga pokok barang yang dijual adalah nilai persediaan awal yang terdapat dalam neraca awal periode dan pembelian tunai hádala buku kas, pembelian kredit dalam pembelian serta retur pembelian dalam buku harian umum. Sementara itu, persediaan barang pada akhir periode diperoleh dari data inventarisasi. Setelah data penghasilan penjualan, harga pokok barang yang dijual dan beban usaha dihitung, maka data tersebut disusun dalam bentuk laporan laba rugi.


Untuk mengecek ketelitian perhitungan dan pencatatan laba rugi, sebaiknya dihitung dengan dua cara berikut:
a) Menbandingkan antara modal awal (perneraca awal) dengan jumlah modal akhir (dalam neraca akhir)
Contoh :
Modal per 31 Januari 2005 (neraca 1 Jan 2005)
1.000.000
Neraca per 31 Des 2005 (neraca 31 Des 2005)
1.500.000
Penambahan modal
500.000
Pengambilan prive
(100.000)
Laba yang diperoleh pada periode 2005
400.000
b) Dengan menghitung laba atau rugi secara terperinci
Hasil perhitungan ini harus sama dengan laba-rugi menurut perbandingan modal. Mengenai perhitungan laba-rugi kedua ini akan dijelaskan tersendiri.
Kegiatan pembukuan sederhana terbatas pada kegiatan:
Ø Pencatatan transaksi
Ø Penyusunan neraca
Ø Penyusunan laba-rugi

1 komentar: