banner

Jumat, 08 Juni 2012

Macam Perusahaan Beserta Kelebihan dan Kelemahannya


Kelebihan dan Kelemaham Perusahaan
1.     Perseroan komander ( CV )
Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan, dan bertanggung jawabpenuh dengan kekayaan-pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Cirri-ciri CV :
a.      Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.
b.     Mempunyai harta kekayaan
c.      Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya
d.     CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris tetapi tetap berstatus mitra biasa atau commanditaire
e.      Saham dapat diwariskan
f.       Jika anggota meninggal CV bubar
Kelebihan CV :
a.      Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.     Mudah memperoleh kredit
c.      Kemampuan manajemen lebih besar
d.     Pendiriannya lebih mudah
Kelemahan CV :
a.      Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.     Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c.      Sulit untuk kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

2.     Perseroan terbatas ( PT )
Merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Cirri-ciri perseroan terbatas ( PT ) :
a.      Diatur dalam undang-undang perseroan terbatas no.40 tahun 2007
b.     Didirikan oleh minimal 2 orang atau pribadi hukum
c.      Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000 )
d.     Minimal modal yang harus disetor ke bank 25 % dari minimal modal dasar
e.      Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham
f.       Didirikan dengan akta notaries dan berlaku sejak di sahkan oleh mentri perhakiman
g.      Bertindak secara pribadi hukum
h.      Memiliki harta kekayaan sendiri
Kelebihan PT :
a.      Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untukobligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
b.     Masa hidup abadi. Asset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
c.      Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan PT :
a.      Tanggung jawab yang terbatas fdari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
b.     Kontinyuitas perusahaan sebagai bahan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti
c.      Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d.     Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya. Misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e.      Menajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal itu secara efisien. Manajer yang tidak baik dapat diganti dengan manajer uang baik.
3.     Perseroan ( persero )
Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Cirri-ciri persero :
a.      Pendirian persero diusulkan mentri kepada presiden
b.     Pelaksanaan pendirian dilaksanakan oleh mentridengan memperhatikan undang-undang
c.      Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.     Modalnya berbentuk saham
e.      Sebagian atau seluruh sahamnya adalah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
f.       Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
g.      Mentri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.      Apabila seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka mentri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.       RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.       Dipimpin oleh direksi
k.      Laporan keuangan dilaporkan ke RUPS untuk disahkan
l.       Tidak mendapat fasilitas Negara
m.    Tujuan utama memperoleh keuntungan
n.      Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
o.     Pegawainya berstatus pegawai negeri
4.     Perusahaan daerah ( PD )
Perusahaan-perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan untuk memperoleh keuntunganyang nantinya dapat dipakai untuk membangun daerah.
Cirri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :
a.      Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b.     Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c.      Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
d.     Pengawasan dilakukan alat pelengkap Negara yang berwenang
e.      Melayani kepentingan umum, selain mencari kauntungan
f.       Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat
g.      Sebagai sumber pemasukan Negara
h.      Seluruh atau sebagian modalnya milik Negara
i.       Modalnya dapat barupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
j.       Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank ataupun nonbank
k.      Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN dipengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar