Kelebihan
dan Kelemaham Perusahaan
1.
Perseroan
komander ( CV )
Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan,
dan bertanggung jawabpenuh dengan kekayaan-pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Cirri-ciri
CV :
a. Pengurus
perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.
b. Mempunyai
harta kekayaan
c. Tidak
berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya
d. CV
yang terbagi atas saham mempunyai komisaris tetapi tetap berstatus mitra biasa
atau commanditaire
e. Saham
dapat diwariskan
f. Jika
anggota meninggal CV bubar
Kelebihan
CV :
a. Modal
yang dikumpulkan lebih besar
b. Mudah
memperoleh kredit
c. Kemampuan
manajemen lebih besar
d. Pendiriannya
lebih mudah
Kelemahan
CV :
a. Sebagian
anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
c. Sulit
untuk kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
2.
Perseroan
terbatas ( PT )
Merupakan suatu badan hukum karena
memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing
pemegang saham.
Cirri-ciri
perseroan terbatas ( PT ) :
a. Diatur
dalam undang-undang perseroan terbatas no.40 tahun 2007
b. Didirikan
oleh minimal 2 orang atau pribadi hukum
c. Mempunyai
minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000 )
d. Minimal
modal yang harus disetor ke bank 25 % dari minimal modal dasar
e. Tanggung
jawab terbatas dari para pemegang saham
f. Didirikan
dengan akta notaries dan berlaku sejak di sahkan oleh mentri perhakiman
g. Bertindak
secara pribadi hukum
h. Memiliki
harta kekayaan sendiri
Kelebihan
PT :
a. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untukobligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
b. Masa
hidup abadi. Asset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
c. Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan
orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya
pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan
PT :
a. Tanggung
jawab yang terbatas fdari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
b. Kontinyuitas
perusahaan sebagai bahan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti
c. Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya. Misalnya dengan
mengeluarkan saham baru
e. Menajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal itu secara
efisien. Manajer yang tidak baik dapat diganti dengan manajer uang baik.
3.
Perseroan
( persero )
Semua perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dimana
seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara
yang dipisahkan.
Cirri-ciri
persero :
a. Pendirian
persero diusulkan mentri kepada presiden
b. Pelaksanaan
pendirian dilaksanakan oleh mentridengan memperhatikan undang-undang
c. Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d. Modalnya
berbentuk saham
e. Sebagian
atau seluruh sahamnya adalah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
f. Organ
persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
g. Mentri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h. Apabila
seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka mentri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i. RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j. Dipimpin
oleh direksi
k. Laporan
keuangan dilaporkan ke RUPS untuk disahkan
l. Tidak
mendapat fasilitas Negara
m. Tujuan
utama memperoleh keuntungan
n. Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
o. Pegawainya
berstatus pegawai negeri
4.
Perusahaan
daerah ( PD )
Perusahaan-perusahaan yang
saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan
untuk memperoleh keuntunganyang nantinya dapat dipakai untuk membangun daerah.
Cirri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut :
a. Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b. Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c. Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
d. Pengawasan
dilakukan alat pelengkap Negara yang berwenang
e. Melayani
kepentingan umum, selain mencari kauntungan
f. Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat
g. Sebagai
sumber pemasukan Negara
h. Seluruh
atau sebagian modalnya milik Negara
i. Modalnya
dapat barupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
j. Dapat
menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank ataupun nonbank
k. Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN dipengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar