banner

Selasa, 12 Juni 2012

Makalah Koperasi “PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERJANJIAN FIDUSIA DI KOPERASI SYARIAH “SETIA KAWAN” DEMAK”.


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat memerlukan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi dan berusaha dengan bermacam-macam cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, antara lain dengan menjalin hubungan kerjasama dengan manusia lain. Salah satu upaya dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat diperlukan suatu badan perekonomian seperti koperasi. Pemerintah mununjuk koperasi sebagai salah satu organisasi ekonomi rakyat yang perlu dikembangkan peran sertanya dalam membantu masyarakat ekonomi lemah agar dapat meningkatkan taraf hidupnya. Oleh karena itu pemerintah memberikan landasan hukum yang dijelaskan dalam UU No 25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Begitu besar peranannya dan harapan yang diemban dan dibebankan kepada koperasi, maka wajar bila pembangunan perkoperasian diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu keistimewaan koperasi antara lain kredit uang dalam koperasi dilakukan dengan jalan bersatu dan bekerjasama untuk dapat memperoleh kredit yang dibutuhkan dan memberi manfaat dengan syarat-syarat yang mudah serta bunga yang rendah atas dasar kepercayaan para pihak yang bekerjasama dalam meringankan beban hidupnya. Dalam pelaksanaan pemberian kredit sangat diperlukan jaminan. Hal ini dimaksudkan agar pihak debitur akan benar-benar melunasi utang. Selain itu apabila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kreditur dapat melakukan penuntutan. Adapun dasar dari penuntutan adalah Pasal 1266 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang lain berhak menuntut pembatalan dimuka hakim. Sedang mengenai apa yang dapat dituntut ditentukan oleh Pasal 1267 KUHPerdata. Dengan demikian, wanprestasi ini tidak membebaskan debitur dari tanggung jawabnya.


Adapun sifat hukum dari fidusia sebagaimana halnya dengan bentuk-bentuk jaminan yang lain adalah bersifat accessoir (tambahan) karena fidusia mengikuti perikatan pokok yang telah ada antara kreditur dan debitur, yaitu utang-piutang. Pada fidusia, sebagai jaminan kepada kreditur adalah hak milik sedang barangnya tetap dikuasai oleh debitur. Dalam hal ini dapat kita ketahui bahwa fidusia lebih menguntungkan pihak debitur dimana selain mendapatkan kredit, debitur juga masih dapat menguasai barangnya.
Pengaturan mengenai lebaga jaminan fidusia di Indonesia sudah dimulai sejak jaman Belanda dari hasil adopsi yurisprudensi di Negara Belanda yang tidak diatur dalam KUHPerdata. Jaminan fidusia ini merupakan perkembangan dari kebutuhan kredit dari masyarakat yang tidak tertampung pada lembaga jaminan yang ada pada waktu itu yaitu gadai dan hipotek (sekarang Hak Tanggungan). Karena pengaturan mengenai lembaga jaminan fidusia yang berdasarkan yurisprudensi dirasa kurang memberikan kepastian hukum bagi para pihak, oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum dalam lembaga fidusia, maka dikeluarkan UU No.42 Tahun 1999 tentang fidusia. Dan untuk memberikan perlindungan kepada para pihak, maka perjanjian fidusia ini harus dibuatkan dalam akta notaris dan didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia sesuai dangan Pasal 5 UU No.42 Tahun 1999.
Berdasarkan uraian diatas, maka untuk mengetahui perjanjian fidusia lebih lanjut, penulis mengambil judul : “PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERJANJIAN FIDUSIA DI KOPERASI SYARIAH “SETIA KAWAN” DEMAK”.
B.  Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah diatas, maka penulis menitik beratkan permasalahan dan memberikan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan fidusia sebagai jaminan kredit di Koperasi Syariah “SETIA KAWAN” Demak?
2. Kelemahan apa yang ada pada perjanjian fidusia sebagai jaminan kredit di Koperasi Syariah “SETIA KAWAN” Demak?
3. Bagaimanakah cara penyelesaian dari perjanjian fidusia sebagai jaminan kredit di Koperasi Syariah “SETIA KAWAN” Demak?


BAB II
LANDASAN TEORI

A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Mengenai pengertian perjanjian, dapat dilihat pada Pasal 1313 KUHPerdata, dimana perjanjian merupakan “Suatu  perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Selain itu ada beberapa tanggapan dari para sarjana hukum kita antara lain:
Menurut Prof. Subekti, SH memberikan pengertian bahwa perjanjian adalah”Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”(Subekti, 1987 : 1) Menurut Purnadi Purbacaraka, SH memberikan pengertian bahwa perjanjain adalah “Suatu sikap tindak beberapa pihak tertentu ( yang mengadakan perjanjian).”(Purbacaraka, 1987 : 47).
Selain itu, menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, SH memberikan rumusan bahwa perjanjian adalah” Suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan”.(Abdulkadir, 2000 : 225) Dari beberapa perumusan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian pada hakekatnya mengikat para pihak berdasar pada kesepakatan diantara mereka.
2. Syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata merumuskan empat syarat sahnya perjanjian. Keempat syarat tersebut adalah :
a.      Sepakat
Sepakat diartikan sebagai persetujuan kehendak, seia dan sekata pihak-pihak mengenai pokok-pokok perjanjian, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu dikehendaki pula oleh pihak yang yang lainnya. Persetujuan itu sifatnya sudah mantap, dan tidak lagi dalam perundingan. Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya tidak ada paksaan, tekanan dari pihak manapun juga, betul-betul atas kemauan sukarela pihak-pihak.
Dalam pengertian persetujuan kehendak termasuk juga tidak ada kehilafan dan tidak ada penipuan. Dikatakan tidak ada paksaan apabila orang yang melakukan perbuatan itu tidak berada dibawah ancaman baik dengan kekerasan jasmani maupun dengan upaya menakut-nakuti. Dikatakan tidak ada kehilafan atau kekeliruan atau kesesatan apabila salah satu pihak tidak hilaf atau tidak keliru mengenai pokok perjanjian atau sifat-sifat penting objek perjanjian atau mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
b.      Cakap
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah dewasa. Dewasa (Abdulkadir, 1993 : 231) artinya mereka yang:
1) Sudah mencapai umur 21 tahun
2) Sudah kawin walaupun belum berumur 21 tahun.
Menurut ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah :
1) Orang-orang yang belum dewasa;
2) Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3) Orang-orang perempuan, dalam hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Akibat hukum ketidakcakapan membuat perjanjian ialah bahwa perjanjian yang telah dibuat itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Jika pembatalan tidak dimintakan oleh pihak yang berkepentingan, sepanjang tidak dimungkiri oleh pihak yang berkepentingan, perjanjian itu tetap berlaku bagi pihak-pihak.
c.      Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, objek perjanjian, prestasi yang wajib dipenuhi. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Kejelasan mengenai pokok perjanjian atau objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak. Jika pokok perjanjian, atau objek perjanjian, atau prestasi itu kabur, tidak jelas, sulit, bahkan tidak mungkin dilaksanakan, maka perjanjian itu batal.
d.      Sebab yang halal
Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat perjanjian, yang mendorong orang membuat perjanjian. Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa sebab yang halal merupakan sebab yang tidak bertentangan dengan Undang-undang. Undang-undang tidak mempedulikan apa yang menjadi sebab orang mengadakan perjanjian, yang diperhatikan atau diawasi oleh Undang-undang ialah “isi perjanjian itu”, yang menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang oleh Undang-undang atau tidak, dan apakah bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak ( Pasal 1337 KUHPerdata).
3. Asas – Asas Perjanjian
Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut antara lain:
a.      Asas kebebasan berkontrak
Setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur atau belum diatur dalam Undang-undang. Tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tiga hal yaitu :
1) Tidak dilarang oleh Undang-undang.
2) Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
3) Tidak bertentangan dengan kesusilaan.
b.      Asas pelengkap
Asas ini mengandung arti bahwa ketentuan Undang-undang boleh tidak diikuti apabila pihak-pihak menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan Undang-undang. Tetapi apabila dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan lain, maka berlakulah ketentuan Undang-undang. Asas ini hanya mengenai hak dan kewajiban saja.
c.      Asas konsensual
Asas ini mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat (konsessus) antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Sejak saat itu perjanjian mengikat dan mempunyai akibat hukum.



d.      Asas obligator
Asas ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik. Hak milik baru berpindah apabila dilakukan dengan perjanjian yang bersifat kebendaan yaitu melalui penyerahan (livering).
e.      Asas pacta sun servanda (asas kekuatan mengikat)
Asas kekuatan mengikat adalah suatu asas yang menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah akan mengikat parapihak dalam perjanjian yang bersangkutan sebagaimana mengikatnya Undang-undang. Dalam Pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHPerdata, memberikan rumusan mengenai asas kekuatan mengikat, yang berbunyi sebagai berikut :
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya”.
“Persetujuan-persetuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”.
4. Berakhirnya perjanjian
Mengenai hapusnya perjanjian, dapat kita temukan dalam Pasal 1381 KUHPerdata, antara lain sebagai berikut :
a) Karena pembayaran,
b) Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti  dengan penyimpanan atau penitipan,
c) Karena pembaharuan utang,
d) Karena perjumpaan utang atau konpensasi,
e) Karena percampuran tangan,
f) Karena pembebasan utang,
g) Karena musnahnya barang yang terutang,
h) Karena kebatalan atau pembatalan,
i) Karena berlakunya syarat-batal,
j) Karena lewatnya waktu, hal mana






B. Tinjauan Umum Tentang Fidusia
1. Pengertian Fidusia
Dalam pasal 1 ayat 1 UU No.42 Tahun 1999, merumuskan bahwa fidusia adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu”.
Menurut Oey Hoey Tiong.SH, fidusia merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak disamping gadai yang dikembangkan oleh yurisprudensi.(Oey Hoey, 1984: 21)
2. Sifat Jaminan Fidusia
a) Bersifat Accesoir Yaitu berupa perjanjian tambahan atau ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi
b) Droit de Preferenca atau Hak mendahului Yaitu Hak mendahului adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek Jaminan fidusia. Hak yang didahulukan dari penerima fidusia ini tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. Apabila benda yang sama menjadi obyek jaminan fidusia, maka hak yang didahulukan tersebut diberikan kepada hak yang lebih dahulu pendaftarannya pada kantor pendaftaran fidusia.
c) Droit de suite Yaitu Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia. Pemberi jaminan fidusia yang telah mengalihkan obyek jaminan atas benda persediaan, wajib mengganti obyek yang setara.
d) Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
3. Objek dan Subjek Jaminan Fidusia
Sebelum berlakunya UU No. 42 Tahun 1999 yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor,. Akan tetapi setelah berlakunya UU No.42 Tahun 1999, maka objek jaminan fidusia diperluas dan dibedakan menjadi dua macam yaitu:
a. Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud
b. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani Hak Tanggungan.
Sedangkan yang menjadi subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang-perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
4. Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 UU No.42 Tahun 1999 tentang fidusia. Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk pertama kalinya Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah RI. Kantor
Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Adapun prosedur dalam pendaftaran jaminan fidusia, antara lain sebagai berikut :
a) Penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan pernyataan pendaftaran fidusia.
b) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
c) Membayar biaya pendaftaran fidusia.
d) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tangal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.
e) Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
5. Hapusnya Jaminan Fidusia
Yang dimaksud dengan hapusnya jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia. Ada tiga sebab hapusnya perjanjian fidusia, yaitu:
a) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia antara lain karena pelunasan dan bukti bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditur.
b) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
c) Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia ( Pasal 25 UU No.42 Tahun 1999).
6. Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi jaminan diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU No.42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberi rumusan bahwa eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, karena debitur tidak memenuhi prestasinya. Ada tiga cara eksekusi benda jaminan fidusia, antara lain sebagai berikut :
a) Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia. Yang dimaksud dengan titel eksekutorial adalah kekuatan eksekusi yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b) Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c) Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia, jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tinggi yang menguntungkan para pihak.











BAB III
Analisis dan Landasan Teori
A. Gambaran Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “SETIA KAWAN” DEMAK.
1. Identitas Kelembagaan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Setia Kawan” Demak yang beralamat di Jalan Raya Kudu - Demak, Demak merupakan salah satu kantor cabang dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah BMT “Setia Kawan” Pati yang beralamat di Jalan Raya Puncak Wangi - Juana No.68 Puncak Wangi - Pati dengan ijin usaha No.345/BH/285.1/VII/2001, tanggal 22 juli 2001 Akta Perubahan No. 02/BH/PAD/KDK.II/V/2002, tertanggal 19 januari 2004 .
NPWP             : 02.305.006.5-526.000
SIUP                : 503/646/11.34/SIUP-PK/IX/2008.
TDP                 :113426500310
Adapun beberapa sistem penunjang dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Setia Kawan” Demak antara lain sebagai berikut :
1). Performa semua Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP “Setia Kawan” Demak sudah terstandar dan representative (memadai).
2) Telah menerapkan teknologi komputerisasi di semua kantor untuk seluruh transaksi dan layanannya.
3) Telah memiliki Job Description (Gambaran Kerja) dan Job Decission (Keputusan Kerja).
4) Telah memiliki SOP (Standard Operational Procedure).
5) Sistem pembinaan Sumber Daya Manusia yang terintegrasi.
6) Kwalitas Sumber Daya Manusia yang amanah dan professional.




2. Struktur Kelembagaan
Dalam suatu badan usaha diperlukan organ-organ usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Adapun stuktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam (KPS) “Setia Kawan” Demak meliputi : Rapat Anggota Tahunan, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas Syariah, Direktur Utama yang membawahi Direktur, Direktur membawahi Manager Area, Manager Area membawahi Kepala Kantor, Kepala Kantor membawahi marketing Finance, acconting, teller, marketing funding.dari organ-organ tersebut.
Sedangkan stuktur organisasi dari kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak terdiri dari :
a. Kepala Kantor
b. Marketing Finance
c. Accounting
d. Teller
e. Marketing Funding
Adapun tugas dari masing-masing organ Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak adalah sebagai berikut :
a. Tugas Kepala Kantor
1) Sebagai panutan, berprakarsa, bersikap tanggung jawab, adil dan tegas.
2) Melaksanakan rencana baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan.
3) Melaksanakan fungsi enterpreneurship ditingkat cabang.
4) Menandatangani dan mendisposisi surat menyurat perjanjian atau kontrak ataupun akad memvalidasi pewenangan (otorisasi) laporan keuangan.
5) Menjalin hubungan dengan masyarakat nasabah koperasi.
6) Memberikan arahan, saran, motivasi, nasehat, penilaian dan pengawasan kepada staf bawahannya.
b. Tugas Marketing Finance
1) Melaksanakan kegiatan survey bagi calon nasabah debitur yang mengajukan pembiayaan atas tugas atau rekomendasi dari kepala kantor.
2) Melaksanakan kegiatan penarikan angsuran ataupun pengembalian pembiayaan yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak
c. Tugas Accounting
1) Melaksanakan kegiatan teknis administrasi korespondensi, inventaris personalia dan kearsipan kantor cabang.
2) Melakukan ferivikasi dan validasi data-data dan bukti-bukti transaksi dengan kebenaran faktual.
3) Melakukan pembukuan akuntatif dan membuat laporan keuangan serta laporan lainnya yang diperlukan oleh lembaga.
4) Melayani atau memberikan data laporan kepada petugas dari kantor pusat baik dalam rangka pelaporan rutin, pengawasan rutin, maupun keperluan audit dan investigasi.
5) Bersama kepala kantor cabang senantiasa melakukan koordinasi untuk mengendalikan dan menjaga kesehatan rasio-rasio keuangan.
d. Tugas Teller
1) Melayani dan memberikan informasi tentang produk-produk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Setia Kawan” Demak kepada customer.
2) Melayani transaksi funding maupun financing
3) Meneliti secara cermat alat dan bukti transaksi tentang kelengkapannya, keabsahannya, kebenarannya, dan legalitasnya.
4) Membuat laporan funding, financing, kas, dan lainnya serta rekapannya kepada bagian accounting.
5) Mengajukan otorisasi dan aprovement pencairan kas dan peneriamaan kas yang diluar kewenangannya kepada pejabat yang berwenang memiliki otoritas itu.




e. Tugas Marketing Funding
1) Melaksanakan kegiatan keagenan atau mewakili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak dilapangan dalam melayani nasabah yang membutuhkan transaksi dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak seperti setoran atau penarikan simpanan atau tabungan ataupun deposito sesuai dengan syarat, prosedur yang telah ditetapkan dan berlaku serta sesuai dengan kewenangannya.
2) Melaksanakan kegiatan pemasaran atas produk-produk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak kepada masyarakat sesuai dengan target sasaran dan stegtement yang telah ditentukan atau telah diprogramka.
3. Visi dan Misi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak
a) Visi
Kami harus menjadi lembaga keuangan syariah yang sehat melalui layanan terbaik serta terdepan dalam inovasi produk oleh sumber daya islam professional dan diridhoi Allah SWT.
b) Misi
1) Kami harus mengedepankan akhlakul karimah.
2) Kami harus mengutamakan kejujuran dan kedisiplinan.
3) Kami harus menciptakan produk-produk berkualitas.
4) Kami harus menjalin kemitraan jangka panjang.
5) Kami harus meningkatkan produktivitas.
6) Kami harus meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
Selain visi dan misi, terdapat pula budaya perusahaan (corporate culture) dan nilai dasar (corporate value) yaitu Budaya perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak  adalah “Kami senantiasa mengutamakan kerja ikhlas, kerja keras, kerja cerdas, serta kerja tuntas”.sedangkan nilai dasarnya adalah
a). Tujuan utama kami adalah beribadah kepada Allah SWT.
b). Fungsi utama kami adalah menjadi khalifatullah
c) Tugas utama kami adalah dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
d) Kewajiban kami adalah meningkatkan kesejahteraan hidup.
4. Jenis Kegiatan
Setiap badan usaha pasti memiliki kegiatan usahanya, adapun kegiatan usaha yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak Ada dua jenis, yaitu :
a.      Kegiatan Simpanan
Kegiatan simpanan ini terdiri dari tiga, antara lain sebagai berikut :
1) Simpanan Dinar, yaitu jenis simpanan yang flexibel sehingga dapat diambil sesuai kebutuhan dan nasabah yang akan memperoleh bagi hasil dari saldo rata-rata harian simpanan tersebut tiap bulan.
2) Simpanan Isy Karima, yaitu  suatu simpanan dimana jumlah nominal yang disetor setiap bulan ditentukan besarnya dan hanya dapat diambil apabila sudah jatuh tempo pengambilan sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
3) Simpanan Berjangka, yaitu  simpanan akan produktif dengan cara dibiayakan secara professional. Laba dari pembiayaan ini dibagi antara nasabah dengan Koperasi dalam bentuk bagi hasil yang kompetitif.
b.      Kegiatan Pembiayaan (Kredit)
Kegiatan pembiayaan ini juga terdiri dari empat, antara lain sebagai berikut :
1)  Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara koperasi dengan anggota dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal sedangkan anggota menjadi pengelola usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu akad pembiayaan ditandatangani yang dituangkan dalam bentuk nisbah misalnya 50 : 50.
2)  Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah adalah akad jual beli barang antara Koperasi dengan anggota pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
3)  Pembiayaan Ijaroh
Pembiayaan Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna antara Koperasi dengan anggota atas barang ataupun jasa melalui pembayaran upah sewa atau jasa.
4)  Pembiayaan Qard
Pembiayaan Qard adalah akad peminjaman uang atas dasar kebajikan antara Koperasi dengan kaum dhu’afa potensial untuk membantu permodalan usaha ataupun kebutuhan yang sangat penting dan mendesak.
5. Permodalan
Permodalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak berasal dari beberapa hal, antara lain :

a.      Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anngota.
b.      Simpanan Pokok Khusus
Simpanan Pokok Khusus adalah sejumlah uang yang dimiliki oleh para pendiri koperasi dan selanjutnya dijadikan modal usaha dari koperasi tersebut.
c.      Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
d.      Cadangan Umum
Cadangan Umum adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
e.      Cadangan Resiko
Cadangan Resiko adalah dana yang sifatnya sekunder ataupun dana tambahan yang digunakan pada waktu koperasi benar-benar membutuhkan dana selain simpanan pokok dan simpanan wajib.
f.       Laba/ SHU Ditahan
Laba/SHU Ditahan adalah keuntungan usaha dari koperasi yang masih belum cair ataupun masih dipegang oleh debitur maupun nasabah.
g.      Laba/SHU Tahun Berjalan
Laba/SHU Tahun Berjalan adalah keuntungan usaha dari koperasi selama satu tahun melakukan kegiatan usahanya.
Tabel Permodalan
No
Modal
Jumlah
1
Simpanan Pokok
 Rp    125,190,000.00
2
Simpanan Wajib
 Rp       24,885,000.00
3
Simapanan Pokok Khusus
 Rp 1,450,000,000.00
4
Cadangan Umum
 Rp       95,230,410.00
5
Cadangan Resiko
 Rp    160,286,676.00
6
Laba/SHU
 Rp                      50.00
7
Laba/SHU Tahun
 Rp    760,024,859.00


B. Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “SETIA KAWAN” DEMAK.
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, ditemukan beberapa perbedaan antara prosedur pemberian kredit dengan praktek dilapangan. Dalam praktek dilapangan, pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak sangatlah sederhana, sedangkan dalam prosedurnya, pemberian kredit dengan jaminan fidusia harus melewati proses yang panjang. Adapun tahapan-tahapan dalam prakteknya antara lain :
1. Nasabah ataupun debitur datang sendiri ke koperasi, kemudian mengisi formulis permohonan dengan dilampiri fotokopi identitas (KTP) yang selanjutnya diserahkan ke manager.
2. Manager menganalisa permohonan dan mewawancarai calon nasabah kemudian dilanjutkan dengan registrasi permohonan pembiayaan.
3. Tahap selanjutnya adalah manager menyetujui atau menolak pembiayaan. Apabila ditolak, pihak koperasi memanggil nasabah dan menjelaskan alasan penolakan, sedangkan apabila disetujui, manager menandatangani surat persetujuan pembiayaan dan diserahkan ke bagian accounting.
4. Bagian Accounting membuatkan akad, kemudian meminta tanda tangan kepada debitur. Selain itu, bagian accounting membuat kartu pembiayaan, buku angsuran dan kwitansi tanda terima yang selanjutnya diserahkan ke bagian teller.
5. Bagian teller melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan melakukan pembayaran kepada nasabah, kemudian menyerahkan buku angsuran. Berdasarkan uraian tersebut, maka pelaksanaan pemberian kredit dalam prakteknya dapat digambarkan seperti bagan pada lampiran.
Sedangkan menurut prosedur, pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia seharusnya melalui beberapa tahapan. Tahapan-tahapan itu antara lain sebagai berikut :
1.      Tahap Permohonan
Pemohon yang akan mengajukan permohonan pembiayaan harus datang sendiri ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah“Setia Kawan” Demak untuk mengisi formulir surat permohonan pembiayaan yang telah disediakan.






2.      Tahap Penilaian dan Ferifikasi
Setelah data-data dan persyaratan-persyaratan tersebut telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada KSP, maka pemohon menunggu konfirmasi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak untuk melaksanakan penilaian serta ferifikasi ke lapangan dan rapat pengurus. Kegiatan penilaian dan ferifikasi ini untuk menyesuaikan data-data yang telah diajukan oleh pemohon dalam formulir permohonan pembiayaan dengan kondisi usaha yang sebenarnya maupun untuk memperoleh data-data lain yang relevan, yang diperlukan untuk mendukung data-data awal.
3.      Tahap Analisis Pembiayaan
Berdasarkan surat permohonan pembiayaan yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan lainnya serta data hasil penilaian dan ferifikasi yang dilakukan oleh bagian pemasaran pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak maka bagian pemasaran melakukan rapat untuk menganalisis apakah calon nasabah itu :
a) Pemilik usaha dan menguasai bidang usahanya dengan baik.
b) Nasabah mempunyai kemampuan return of investment atau mampu mengembalikan uang dengan baik.
c) Pribadi pemilik usaha harus memenuhi prinsip dasar yang dikenal dengan istilah “5C”, yaitu :
1. Carakter ( kepribadian, watak)
2. Capacity (kemampuan, kesanggupan)
3. Capital (modal, kekayaan)
4. Collateral (agunan, jaminan)
5. Conditional of Economic (kondisi ekonomi)
4.      Tahap Persetujuan Permohonan dan Realisasi Pembiayaan
Proses persetujuan adalah proses penentuan disetujui atau tidaknya sebuah pembiayaan usaha. Proses persetujuan ini juga tergantung kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Setia Kawan” Demak yang biasanya disebut dengan Komite Pembiayaan.
5.      Tahap Akad atau Perjanjian dan Penyerahan Barang Jaminan (BPKB Mobil)
Apabila hasil disetujui, maka nasabah datang ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak untuk diberi surat persetujuan. Dalam tahap ini, calon nasabah membawa barang jaminan yang akan digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Setelah itu baru terjadi akad atau perjanjian. Proses akad  pembiayaan ini bisa dilakukan manager operasional atau marketing finance.
6.      Tahap Pencairan
Proses selanjutnya setelah akad adalah tahap pencairan fasilitas. Sebelum melakukan proses pencairan, harus dilakukan pemeriksaan kembali semua kelengkapan yang harus dipenuhi. Apabila semua persyaratan telah dilengkapi, maka proses pencairan dana dapat dilakukan.


C. Kelemahan-Kelemahan dari Pemberian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak.
Dalam perjanjian kredit dengan jaminan perjanjian fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak dalam praktek dilapangan berbeda ataupun tidak sama dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia seperti tidak didaftarkannya jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kelemahan-kelemahan terhadap barang jaminan ataupun terhadap kreditur.
Kelemahan-kelemahan yang ada pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak adalah sebagai berikut:
1. Kelemahan  terhadap jaminan Dalam kelemahan terhadap jaminan ada dua kelemahan, yaitu :
a) Debitur terkadang menggunakan bukti kepemilikan barang orang lain, dimana pihak kreditur tidak mengetahuinya, dengan kata lain debitur tidak menguasai barang yang dijaminkan dan barang tersebut dikuasai oleh pemilik barang.
b) Kreditur sulit membuktikan apakah barang yang dijadikan jaminan masih dikuasai oleh debitur. Walaupun barang yang dijadikan jaminan tersebut merupakan barangnya sendiri, akan tetapi debitur bisa saja mengalihkan barangnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan kreditur dimana kreditur tidak mungkin mengawasi barang yang dijadikan jaminan sehingga hal ini berakibat debitur mengalami kesulitan dalam penguasaan barang karena harus mancari barang yang telah dijaminkan tersebut.
2. Kelemahan terhadap perlindungan kreditur
Dalam kelemahan terhadap kreditur ini diakibatkan oleh kesalahan kreditur sendiri dimana seharusnya menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang menjelaskan bahwasanya jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang mengeluarkan sertifikat jaminan fidusia. Dengan tidak adanya sertifikat jaminan fidusia sehinnga membawa konsekuensi apabila debitur wanprestasi, pihak kreditur tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan, walaupun pihak kreditur memegang ataupun mempunyai surat kuasa menjual yang disetujui ataupun ditandatangani oleh pihak debitur dan kreditur.
D. Penyelesaian dari Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak.
Dalam proses perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak tidak selalu berjalan lancar sesuai yang diinginkan, dalam prakteknya ada sekitar 2,5 % per-tahun terjadi kredit macet. Oleh karena itu, pihak Koperasi melakukan beberapa cara untuk mengatasinya, adapun cara-cara tersebut adalah :
1.     Dengan jalan perdamaian ataupun pendekatan terhadap debitur
Penyelesaian dengan jalan perdamaian ini dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat yaitu dengan cara mendatangi rumah debitur dan membicarakan pokok-pokok permasalahan ataupun menanyakan mengapa debitur wanprestasi serta kesanggupan pihak debitur untuk melunasi hutangnya. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
2.     Dengan jalan pemberian surat teguran ataupun surat peringatan.
Penyelesaian dengan jalan pemberian surat teguran ataupun surat peringatan dikarenakan pihak debitur dengan jalan musyawarah tidak menemukan titik temu. Dalam pemberian surat teguran ataupun surat peringatan, dilakukan pihak Koperasi sebanyak tiga kali.
3.     Dengan jalan penyitaan barang dan menjual barang yang dijadikan jaminan untuk melunasi hutang debitur.
Apabila penyelesaian dengan jalan perdamaian tidak membuahkan hasil, maka dengan terpaksa pihak menyita barang dan menjual barang yang dijadikan jaminan, hal ini dikarenakan pihak debitur tidak mengindahkan ataupun mengabaikan teguran dari pihak kreditur. Karena pihak debitur tidak mau rugi, maka barang jaminan disita dari debitur kemudian dijual dipelelangan untuk menutup hutang dan biaya-biaya administrasi maupun denda-denda selama debitur wanprestasi.









BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.     Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit, ada beberapa tahapan yang ditempuh, antara lain :
a. Tahap Permohonan dengan mengisi formulir permohonan kredit dan melengkapi ataupun melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Setia Kawan” Demak”.
b. Tahap penilaian dan ferifikasi yaitu setelah data-data dan persyaratan-persyaratan tersebut telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada KSP, maka pemohon menunggu konfirmasi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak” untuk melaksanakan penilaian serta ferifikasi dan rapat pengurus.
c. Tahap Analisis Pembiayaan yaitu setelah data dari hasil penilaian dan ferifikasi didapat, maka pihak Koperasi melakukan analisis dari semua data-data yang baik pada proses permohonan maupun data-data dari tahap penilaian dan ferifikasi. Dari hasil analisis tersebut kalau memungkinkan, dapat dilakukan pembiayaan. Sebelum dilakukan pembiayaan terlebih dahulu diadakan rapat umum antara bagian keuangan, bagian accounting, bagian marketing.
d. Tahap Persetujuan Permohonan dan Realisasi Permohonan yaitu proses penentuan disetujui atau tidaknya sebuah pembiayaan usaha. Proses persetujuan ini juga tergantung kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Setia Kawan” Demak disebut dengan Komite Pembiayaan.
e. Tahap Akad atau Perjanjian dan penyerahan barang jaminan yaitu Apabila hasil disetujui, maka nasabah datang ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak” untuk diberi surat persetujuan. Dalam tahap ini, calon nasabah membawa barang jaminan yang akan digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Setelah itu baru terjadi akad atau perjanjian. Setelah proses akad selesai, kemudian dilanjutkan penyerahan barang yang dijadikan jaminan ( BPKB Mobil), kemudian pihak debitur dan kreditur menandatangani surat tanda terima agunan dan surat kuasa menjual.
f. Tahap Pencairan Dana.
Sebelum melakukan proses pencairan, maka harus dilakukan pemeriksaan kembali semua kelengkapan yang harus dipenuhi. Apabila semua persyaratan telah dilengkapi, maka proses pencairan fasilitas dapat diberikan.
2.     Kelemahan-kelemahan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia.
Ada dua kelemahan dari perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, yaitu :
a. Kelemahan terhadap jaminan
b. Kelemahan terhadap perlindungan kreditur.
3. Cara penyelesaian jika debitur wanprestasi.
Dalam proses penyelesaian, ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yaitu
a. Dengan jalan perdamaian ataupun pendekatan terhadap debitur
b. Dengan jalan pemberian surat teguran atau surat peringatan.
c. Dengan jalan penyitaan barang dan menjual barang yang dijadikan jaminan untuk melunasi hutang debitur.




DAFTAR PUSTAKA

·        

2 komentar:

  1. blognya lumayan.... kalo bisa di tambahn hal-hal yang banyak berkaitan tentang kota kita...hehehe

    BalasHapus