BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial dan
bermasyarakat memerlukan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi dan berusaha
dengan bermacam-macam cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, antara lain
dengan menjalin hubungan kerjasama dengan manusia lain. Salah satu upaya dalam
rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat diperlukan suatu badan perekonomian
seperti koperasi. Pemerintah mununjuk koperasi sebagai salah satu organisasi
ekonomi rakyat yang perlu dikembangkan peran sertanya dalam membantu masyarakat
ekonomi lemah agar dapat meningkatkan taraf hidupnya. Oleh karena itu
pemerintah memberikan landasan hukum yang dijelaskan dalam UU No 25 tahun 1992
yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas
kekeluargaan.
Begitu besar peranannya dan harapan yang
diemban dan dibebankan kepada koperasi, maka wajar bila pembangunan
perkoperasian diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin
mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat serta menjadi badan usaha yang
sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi
rakyat dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu keistimewaan koperasi antara lain
kredit uang dalam koperasi dilakukan dengan jalan bersatu dan bekerjasama untuk
dapat memperoleh kredit yang dibutuhkan dan memberi manfaat dengan
syarat-syarat yang mudah serta bunga yang rendah atas dasar kepercayaan para
pihak yang bekerjasama dalam meringankan beban hidupnya. Dalam pelaksanaan
pemberian kredit sangat diperlukan jaminan. Hal ini dimaksudkan agar pihak
debitur akan benar-benar melunasi utang. Selain itu apabila pihak debitur tidak
memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan,
maka kreditur dapat melakukan penuntutan. Adapun dasar dari penuntutan adalah
Pasal 1266 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa bila salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya, maka pihak yang lain berhak menuntut pembatalan dimuka
hakim. Sedang mengenai apa yang dapat dituntut ditentukan oleh Pasal 1267
KUHPerdata. Dengan demikian, wanprestasi ini tidak membebaskan debitur dari
tanggung jawabnya.
Adapun sifat hukum dari fidusia sebagaimana
halnya dengan bentuk-bentuk jaminan yang lain adalah bersifat accessoir
(tambahan) karena fidusia mengikuti perikatan pokok yang telah ada antara
kreditur dan debitur, yaitu utang-piutang. Pada fidusia, sebagai jaminan kepada
kreditur adalah hak milik sedang barangnya tetap dikuasai oleh debitur. Dalam
hal ini dapat kita ketahui bahwa fidusia lebih menguntungkan pihak debitur
dimana selain mendapatkan kredit, debitur juga masih dapat menguasai barangnya.
Pengaturan mengenai lebaga jaminan fidusia di
Indonesia sudah dimulai sejak jaman Belanda dari hasil adopsi yurisprudensi di
Negara Belanda yang tidak diatur dalam KUHPerdata. Jaminan fidusia ini
merupakan perkembangan dari kebutuhan kredit dari masyarakat yang tidak
tertampung pada lembaga jaminan yang ada pada waktu itu yaitu gadai dan hipotek
(sekarang Hak Tanggungan). Karena pengaturan mengenai lembaga jaminan fidusia
yang berdasarkan yurisprudensi dirasa kurang memberikan kepastian hukum bagi
para pihak, oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum dalam lembaga
fidusia, maka dikeluarkan UU No.42 Tahun 1999 tentang fidusia. Dan untuk memberikan
perlindungan kepada para pihak, maka perjanjian fidusia ini harus dibuatkan
dalam akta notaris dan didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia sesuai
dangan Pasal 5 UU No.42 Tahun 1999.
Berdasarkan uraian diatas, maka untuk
mengetahui perjanjian fidusia lebih lanjut, penulis mengambil judul : “PELAKSANAAN
PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERJANJIAN FIDUSIA DI KOPERASI SYARIAH “SETIA
KAWAN” DEMAK”.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah diatas, maka
penulis menitik beratkan permasalahan dan memberikan perumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimanakah
pelaksanaan fidusia sebagai jaminan kredit di Koperasi Syariah “SETIA KAWAN”
Demak?
2. Kelemahan apa yang
ada pada perjanjian fidusia sebagai jaminan kredit di Koperasi Syariah “SETIA
KAWAN” Demak?
3. Bagaimanakah cara
penyelesaian dari perjanjian fidusia sebagai jaminan kredit di Koperasi Syariah
“SETIA KAWAN” Demak?
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Tinjauan Umum Tentang
Perjanjian
1.
Pengertian Perjanjian
Mengenai pengertian
perjanjian, dapat dilihat pada Pasal 1313 KUHPerdata, dimana perjanjian
merupakan “Suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Selain itu ada beberapa tanggapan dari para sarjana hukum kita antara lain:
Menurut Prof. Subekti, SH memberikan pengertian bahwa perjanjian adalah”Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”(Subekti, 1987 : 1) Menurut Purnadi Purbacaraka, SH memberikan pengertian bahwa perjanjain adalah “Suatu sikap tindak beberapa pihak tertentu ( yang mengadakan perjanjian).”(Purbacaraka, 1987 : 47).
Menurut Prof. Subekti, SH memberikan pengertian bahwa perjanjian adalah”Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”(Subekti, 1987 : 1) Menurut Purnadi Purbacaraka, SH memberikan pengertian bahwa perjanjain adalah “Suatu sikap tindak beberapa pihak tertentu ( yang mengadakan perjanjian).”(Purbacaraka, 1987 : 47).
Selain itu, menurut
Prof. Abdulkadir Muhammad, SH memberikan rumusan bahwa perjanjian adalah” Suatu
persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan”.(Abdulkadir, 2000 : 225) Dari
beberapa perumusan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian pada
hakekatnya mengikat para pihak berdasar pada kesepakatan diantara mereka.
2.
Syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata merumuskan empat syarat sahnya perjanjian.
Keempat syarat tersebut adalah :
a. Sepakat
Sepakat diartikan
sebagai persetujuan kehendak, seia dan sekata pihak-pihak mengenai pokok-pokok
perjanjian, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu dikehendaki pula oleh
pihak yang yang lainnya. Persetujuan itu sifatnya sudah mantap, dan tidak lagi
dalam perundingan. Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya tidak ada
paksaan, tekanan dari pihak manapun juga, betul-betul atas kemauan sukarela
pihak-pihak.
Dalam pengertian
persetujuan kehendak termasuk juga tidak ada kehilafan dan tidak ada penipuan.
Dikatakan tidak ada paksaan apabila orang yang melakukan perbuatan itu tidak
berada dibawah ancaman baik dengan kekerasan jasmani maupun dengan upaya
menakut-nakuti. Dikatakan tidak ada kehilafan atau kekeliruan atau kesesatan
apabila salah satu pihak tidak hilaf atau tidak keliru mengenai pokok
perjanjian atau sifat-sifat penting objek perjanjian atau mengenai orang dengan
siapa diadakan perjanjian itu.
b. Cakap
Pada umumnya orang
dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah dewasa. Dewasa (Abdulkadir,
1993 : 231) artinya mereka yang:
1) Sudah mencapai umur
21 tahun
2) Sudah kawin walaupun
belum berumur 21 tahun.
Menurut ketentuan
Pasal 1330 KUHPerdata, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah :
1) Orang-orang yang
belum dewasa;
2) Mereka yang ditaruh
dibawah pengampuan;
3) Orang-orang
perempuan, dalam hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua
orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian
tertentu.
Akibat hukum
ketidakcakapan membuat perjanjian ialah bahwa perjanjian yang telah dibuat itu
dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Jika pembatalan tidak dimintakan
oleh pihak yang berkepentingan, sepanjang tidak dimungkiri oleh pihak yang
berkepentingan, perjanjian itu tetap berlaku bagi pihak-pihak.
c. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian, objek perjanjian, prestasi yang wajib dipenuhi.
Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Kejelasan
mengenai pokok perjanjian atau objek perjanjian ialah untuk memungkinkan
pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak. Jika pokok perjanjian, atau objek
perjanjian, atau prestasi itu kabur, tidak jelas, sulit, bahkan tidak mungkin
dilaksanakan, maka perjanjian itu batal.
d. Sebab yang halal
Sebab adalah suatu
yang menyebabkan orang membuat perjanjian, yang mendorong orang membuat
perjanjian. Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa sebab yang halal
merupakan sebab yang tidak bertentangan dengan Undang-undang. Undang-undang
tidak mempedulikan apa yang menjadi sebab orang mengadakan perjanjian, yang
diperhatikan atau diawasi oleh Undang-undang ialah “isi perjanjian itu”, yang
menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang oleh
Undang-undang atau tidak, dan apakah bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan atau tidak ( Pasal 1337 KUHPerdata).
3.
Asas – Asas Perjanjian
Hukum perjanjian
mengenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam
mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut antara lain:
a. Asas kebebasan berkontrak
Setiap
orang bebas mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur atau belum
diatur dalam Undang-undang. Tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tiga hal
yaitu :
1)
Tidak dilarang oleh Undang-undang.
2)
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
3)
Tidak bertentangan dengan kesusilaan.
b. Asas pelengkap
Asas
ini mengandung arti bahwa ketentuan Undang-undang boleh tidak diikuti apabila
pihak-pihak menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang
dari ketentuan Undang-undang. Tetapi apabila dalam perjanjian yang mereka buat
tidak ditentukan lain, maka berlakulah ketentuan Undang-undang. Asas ini hanya
mengenai hak dan kewajiban saja.
c. Asas konsensual
Asas
ini mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata
sepakat (konsessus) antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Sejak saat
itu perjanjian mengikat dan mempunyai akibat hukum.
d. Asas obligator
Asas
ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu baru
dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.
Hak milik baru berpindah apabila dilakukan dengan perjanjian yang bersifat
kebendaan yaitu melalui penyerahan (livering).
e. Asas pacta sun servanda (asas kekuatan
mengikat)
Asas
kekuatan mengikat adalah suatu asas yang menentukan bahwa suatu perjanjian yang
dibuat secara sah akan mengikat parapihak dalam perjanjian yang bersangkutan
sebagaimana mengikatnya Undang-undang. Dalam Pasal 1338 ayat 1 dan 2
KUHPerdata, memberikan rumusan mengenai asas kekuatan mengikat, yang berbunyi sebagai
berikut :
“Semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang
membuatnya”.
“Persetujuan-persetuan
itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”.
4.
Berakhirnya perjanjian
Mengenai
hapusnya perjanjian, dapat kita temukan dalam Pasal 1381 KUHPerdata, antara
lain sebagai berikut :
a) Karena pembayaran,
b)
Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,
c) Karena pembaharuan
utang,
d) Karena perjumpaan
utang atau konpensasi,
e) Karena percampuran
tangan,
f) Karena pembebasan
utang,
g) Karena musnahnya
barang yang terutang,
h) Karena kebatalan
atau pembatalan,
i) Karena berlakunya
syarat-batal,
j) Karena lewatnya
waktu, hal mana
B. Tinjauan Umum
Tentang Fidusia
1. Pengertian Fidusia
Dalam pasal 1 ayat 1 UU No.42 Tahun 1999,
merumuskan bahwa fidusia adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu”.
Menurut Oey Hoey Tiong.SH, fidusia merupakan
suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak disamping gadai yang
dikembangkan oleh yurisprudensi.(Oey Hoey, 1984: 21)
2. Sifat Jaminan
Fidusia
a) Bersifat Accesoir Yaitu
berupa perjanjian tambahan atau ikutan dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi
b) Droit de Preferenca
atau Hak mendahului Yaitu Hak mendahului adalah hak penerima fidusia untuk
mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek
Jaminan fidusia. Hak yang didahulukan dari penerima fidusia ini tidak hapus
karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. Apabila benda yang
sama menjadi obyek jaminan fidusia, maka hak yang didahulukan tersebut
diberikan kepada hak yang lebih dahulu pendaftarannya pada kantor pendaftaran
fidusia.
c) Droit de suite
Yaitu Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda
persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia. Pemberi jaminan fidusia yang
telah mengalihkan obyek jaminan atas benda persediaan, wajib mengganti obyek
yang setara.
d) Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya
3. Objek dan Subjek
Jaminan Fidusia
Sebelum berlakunya UU No. 42 Tahun 1999 yang
menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda
dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan
bermotor,. Akan tetapi setelah berlakunya UU No.42 Tahun 1999, maka objek
jaminan fidusia diperluas dan dibedakan menjadi dua macam yaitu:
a. Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak
berwujud
b. Benda tidak
bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani Hak Tanggungan.
Sedangkan yang menjadi subjek dari jaminan
fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah
orang-perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan
fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
4. Pendaftaran Jaminan
Fidusia
Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal
11 sampai dengan Pasal 18 UU No.42 Tahun 1999 tentang fidusia. Benda yang
dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran dilakukan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia. Untuk pertama kalinya Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan
di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah RI. Kantor
Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas
Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Adapun prosedur dalam pendaftaran
jaminan fidusia, antara lain sebagai berikut :
a) Penerima fidusia,
kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran fidusia pada Kantor
Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan pernyataan pendaftaran fidusia.
b) Kantor Pendaftaran
Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang
sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
c) Membayar biaya pendaftaran fidusia.
d) Kantor Pendaftaran
Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan
fidusia pada tangal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.
e) Jaminan fidusia
lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam
Buku Daftar Fidusia.
5. Hapusnya Jaminan
Fidusia
Yang dimaksud dengan hapusnya jaminan fidusia
adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia. Ada tiga sebab hapusnya
perjanjian fidusia, yaitu:
a) Hapusnya utang yang
dijamin dengan fidusia antara lain karena pelunasan dan bukti bukti hapusnya
utang berupa keterangan yang dibuat kreditur.
b) Pelepasan hak atas
jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
c) Musnahnya benda
yang menjadi objek jaminan fidusia ( Pasal 25 UU No.42 Tahun 1999).
6. Eksekusi Jaminan
Fidusia
Eksekusi jaminan diatur dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 34 UU No.42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberi rumusan
bahwa eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang
menjadi objek jaminan fidusia, karena debitur tidak memenuhi prestasinya. Ada
tiga cara eksekusi benda jaminan fidusia, antara lain sebagai berikut :
a) Pelaksanaan titel
eksekutorial oleh penerima fidusia. Yang dimaksud dengan titel eksekutorial
adalah kekuatan eksekusi yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
b) Penjualan benda
yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri
melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan.
c) Penjualan dibawah
tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia,
jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tinggi yang menguntungkan para
pihak.
BAB III
Analisis dan Landasan Teori
Analisis dan Landasan Teori
A. Gambaran Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “SETIA
KAWAN” DEMAK.
1. Identitas
Kelembagaan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Setia Kawan”
Demak yang beralamat di Jalan Raya Kudu - Demak, Demak merupakan salah satu
kantor cabang dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah BMT “Setia Kawan” Pati yang
beralamat di Jalan Raya Puncak Wangi - Juana No.68 Puncak Wangi - Pati dengan
ijin usaha No.345/BH/285.1/VII/2001, tanggal 22 juli 2001 Akta Perubahan No.
02/BH/PAD/KDK.II/V/2002, tertanggal 19 januari 2004 .
NPWP :
02.305.006.5-526.000
SIUP :
503/646/11.34/SIUP-PK/IX/2008.
TDP :113426500310
Adapun beberapa sistem penunjang dalam
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Setia Kawan” Demak antara lain sebagai berikut :
1). Performa semua Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP “Setia
Kawan” Demak sudah terstandar dan representative (memadai).
2) Telah menerapkan teknologi komputerisasi di semua kantor
untuk seluruh transaksi dan layanannya.
3) Telah memiliki Job Description (Gambaran Kerja) dan Job
Decission (Keputusan Kerja).
4) Telah memiliki SOP (Standard Operational Procedure).
5) Sistem pembinaan Sumber Daya Manusia yang terintegrasi.
6) Kwalitas Sumber Daya Manusia yang amanah dan professional.
2. Struktur Kelembagaan
Dalam suatu badan usaha diperlukan organ-organ
usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Adapun stuktur organisasi Koperasi
Simpan Pinjam (KPS) “Setia Kawan” Demak meliputi : Rapat Anggota Tahunan, Dewan
Pengurus, Dewan Pengawas Syariah, Direktur Utama yang membawahi Direktur,
Direktur membawahi Manager Area, Manager Area membawahi Kepala Kantor, Kepala
Kantor membawahi marketing Finance, acconting, teller, marketing funding.dari
organ-organ tersebut.
Sedangkan stuktur organisasi dari kelembagaan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak terdiri dari :
a. Kepala Kantor
b. Marketing Finance
c. Accounting
d. Teller
e. Marketing Funding
Adapun tugas dari masing-masing organ Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak adalah sebagai berikut :
a. Tugas Kepala Kantor
1) Sebagai panutan,
berprakarsa, bersikap tanggung jawab, adil dan tegas.
2) Melaksanakan
rencana baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan.
3) Melaksanakan fungsi
enterpreneurship ditingkat cabang.
4) Menandatangani dan
mendisposisi surat menyurat perjanjian atau kontrak ataupun akad memvalidasi
pewenangan (otorisasi) laporan keuangan.
5) Menjalin hubungan
dengan masyarakat nasabah koperasi.
6) Memberikan arahan,
saran, motivasi, nasehat, penilaian dan pengawasan kepada staf bawahannya.
b. Tugas Marketing Finance
1) Melaksanakan
kegiatan survey bagi calon nasabah debitur yang mengajukan pembiayaan atas
tugas atau rekomendasi dari kepala kantor.
2) Melaksanakan
kegiatan penarikan angsuran ataupun pengembalian pembiayaan yang diberikan oleh
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak
c. Tugas Accounting
1) Melaksanakan
kegiatan teknis administrasi korespondensi, inventaris personalia dan kearsipan
kantor cabang.
2) Melakukan
ferivikasi dan validasi data-data dan bukti-bukti transaksi dengan kebenaran
faktual.
3) Melakukan pembukuan
akuntatif dan membuat laporan keuangan serta laporan lainnya yang diperlukan
oleh lembaga.
4) Melayani atau
memberikan data laporan kepada petugas dari kantor pusat baik dalam rangka
pelaporan rutin, pengawasan rutin, maupun keperluan audit dan investigasi.
5) Bersama kepala
kantor cabang senantiasa melakukan koordinasi untuk mengendalikan dan menjaga
kesehatan rasio-rasio keuangan.
d. Tugas Teller
1) Melayani dan
memberikan informasi tentang produk-produk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Setia
Kawan” Demak kepada customer.
2) Melayani transaksi
funding maupun financing
3) Meneliti secara
cermat alat dan bukti transaksi tentang kelengkapannya, keabsahannya,
kebenarannya, dan legalitasnya.
4) Membuat laporan
funding, financing, kas, dan lainnya serta rekapannya kepada bagian accounting.
5) Mengajukan
otorisasi dan aprovement pencairan kas dan peneriamaan kas yang diluar
kewenangannya kepada pejabat yang berwenang memiliki otoritas itu.
e. Tugas Marketing Funding
1) Melaksanakan
kegiatan keagenan atau mewakili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia
Kawan” Demak dilapangan dalam melayani nasabah yang membutuhkan transaksi
dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak seperti setoran
atau penarikan simpanan atau tabungan ataupun deposito sesuai dengan syarat,
prosedur yang telah ditetapkan dan berlaku serta sesuai dengan kewenangannya.
2) Melaksanakan
kegiatan pemasaran atas produk-produk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia
Kawan” Demak kepada masyarakat sesuai dengan target sasaran dan stegtement yang
telah ditentukan atau telah diprogramka.
3. Visi dan Misi dari Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak
a) Visi
Kami harus menjadi
lembaga keuangan syariah yang sehat melalui layanan terbaik serta terdepan
dalam inovasi produk oleh sumber daya islam professional dan diridhoi Allah
SWT.
b) Misi
1) Kami harus
mengedepankan akhlakul karimah.
2) Kami harus
mengutamakan kejujuran dan kedisiplinan.
3) Kami harus
menciptakan produk-produk berkualitas.
4) Kami harus menjalin
kemitraan jangka panjang.
5) Kami harus
meningkatkan produktivitas.
6) Kami harus meningkatkan
efisiensi dan efektifitas.
Selain visi dan misi, terdapat pula budaya
perusahaan (corporate culture) dan nilai dasar (corporate value) yaitu Budaya
perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak adalah “Kami senantiasa mengutamakan kerja
ikhlas, kerja keras, kerja cerdas, serta kerja tuntas”.sedangkan nilai dasarnya
adalah
a). Tujuan utama kami
adalah beribadah kepada Allah SWT.
b). Fungsi utama kami
adalah menjadi khalifatullah
c) Tugas utama kami
adalah dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
d) Kewajiban kami
adalah meningkatkan kesejahteraan hidup.
4. Jenis Kegiatan
Setiap badan usaha pasti memiliki kegiatan
usahanya, adapun kegiatan usaha yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Syariah “Setia Kawan” Demak Ada dua jenis, yaitu :
a.
Kegiatan Simpanan
Kegiatan
simpanan ini terdiri dari tiga, antara lain sebagai berikut :
1)
Simpanan Dinar, yaitu jenis simpanan yang flexibel sehingga dapat diambil
sesuai kebutuhan dan nasabah yang akan memperoleh bagi hasil dari saldo
rata-rata harian simpanan tersebut tiap bulan.
2)
Simpanan Isy Karima, yaitu suatu
simpanan dimana jumlah nominal yang disetor setiap bulan ditentukan besarnya
dan hanya dapat diambil apabila sudah jatuh tempo pengambilan sesuai dengan isi
perjanjian yang telah disepakati.
3)
Simpanan Berjangka, yaitu simpanan akan
produktif dengan cara dibiayakan secara professional. Laba dari pembiayaan ini
dibagi antara nasabah dengan Koperasi dalam bentuk bagi hasil yang kompetitif.
b.
Kegiatan Pembiayaan (Kredit)
Kegiatan
pembiayaan ini juga terdiri dari empat, antara lain sebagai berikut :
1) Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara koperasi dengan anggota dimana pihak
pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal sedangkan anggota menjadi
pengelola usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu
akad pembiayaan ditandatangani yang dituangkan dalam bentuk nisbah misalnya 50
: 50.
2) Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah
adalah akad jual beli barang antara Koperasi dengan anggota pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
3) Pembiayaan Ijaroh
Pembiayaan Ijaroh
adalah akad pemindahan hak guna antara Koperasi dengan anggota atas barang
ataupun jasa melalui pembayaran upah sewa atau jasa.
4) Pembiayaan Qard
Pembiayaan Qard adalah
akad peminjaman uang atas dasar kebajikan antara Koperasi dengan kaum dhu’afa
potensial untuk membantu permodalan usaha ataupun kebutuhan yang sangat penting
dan mendesak.
5. Permodalan
Permodalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Syariah “Setia Kawan” Demak berasal dari beberapa hal, antara lain :
a.
Simpanan Pokok
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anngota.
b.
Simpanan Pokok Khusus
Simpanan
Pokok Khusus adalah sejumlah uang yang dimiliki oleh para pendiri koperasi dan
selanjutnya dijadikan modal usaha dari koperasi tersebut.
c.
Simpanan Wajib
Simpanan
Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
d.
Cadangan Umum
Cadangan
Umum adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
jika diperlukan.
e.
Cadangan Resiko
Cadangan
Resiko adalah dana yang sifatnya sekunder ataupun dana tambahan yang digunakan
pada waktu koperasi benar-benar membutuhkan dana selain simpanan pokok dan
simpanan wajib.
f.
Laba/ SHU Ditahan
Laba/SHU
Ditahan adalah keuntungan usaha dari koperasi yang masih belum cair ataupun
masih dipegang oleh debitur maupun nasabah.
g.
Laba/SHU Tahun Berjalan
Laba/SHU
Tahun Berjalan adalah keuntungan usaha dari koperasi selama satu tahun
melakukan kegiatan usahanya.
Tabel Permodalan
No
|
Modal
|
Jumlah
|
1
|
Simpanan Pokok
|
Rp 125,190,000.00
|
2
|
Simpanan Wajib
|
Rp 24,885,000.00
|
3
|
Simapanan Pokok Khusus
|
Rp 1,450,000,000.00
|
4
|
Cadangan Umum
|
Rp 95,230,410.00
|
5
|
Cadangan Resiko
|
Rp 160,286,676.00
|
6
|
Laba/SHU
|
Rp 50.00
|
7
|
Laba/SHU Tahun
|
Rp 760,024,859.00
|
B. Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Fidusia di
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “SETIA KAWAN” DEMAK.
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan,
ditemukan beberapa perbedaan antara prosedur pemberian kredit dengan praktek
dilapangan. Dalam praktek dilapangan, pelaksanaan pemberian kredit dengan
jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak sangatlah
sederhana, sedangkan dalam prosedurnya, pemberian kredit dengan jaminan fidusia
harus melewati proses yang panjang. Adapun tahapan-tahapan dalam prakteknya
antara lain :
1. Nasabah ataupun
debitur datang sendiri ke koperasi, kemudian mengisi formulis permohonan dengan
dilampiri fotokopi identitas (KTP) yang selanjutnya diserahkan ke manager.
2. Manager menganalisa
permohonan dan mewawancarai calon nasabah kemudian dilanjutkan dengan
registrasi permohonan pembiayaan.
3. Tahap selanjutnya
adalah manager menyetujui atau menolak pembiayaan. Apabila ditolak, pihak
koperasi memanggil nasabah dan menjelaskan alasan penolakan, sedangkan apabila
disetujui, manager menandatangani surat persetujuan pembiayaan dan diserahkan
ke bagian accounting.
4. Bagian Accounting
membuatkan akad, kemudian meminta tanda tangan kepada debitur. Selain itu,
bagian accounting membuat kartu pembiayaan, buku angsuran dan kwitansi tanda
terima yang selanjutnya diserahkan ke bagian teller.
5. Bagian teller
melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan melakukan pembayaran kepada nasabah,
kemudian menyerahkan buku angsuran. Berdasarkan uraian tersebut, maka
pelaksanaan pemberian kredit dalam prakteknya dapat digambarkan seperti bagan
pada lampiran.
Sedangkan menurut prosedur, pelaksanaan
pemberian kredit dengan jaminan fidusia seharusnya melalui beberapa tahapan.
Tahapan-tahapan itu antara lain sebagai berikut :
1.
Tahap Permohonan
Pemohon
yang akan mengajukan permohonan pembiayaan harus datang sendiri ke Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Syariah“Setia Kawan” Demak untuk mengisi formulir surat
permohonan pembiayaan yang telah disediakan.
2.
Tahap Penilaian dan Ferifikasi
Setelah
data-data dan persyaratan-persyaratan tersebut telah dilengkapi dan sudah
diserahkan kembali kepada KSP, maka pemohon menunggu konfirmasi dari Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak untuk melaksanakan penilaian
serta ferifikasi ke lapangan dan rapat pengurus. Kegiatan penilaian dan
ferifikasi ini untuk menyesuaikan data-data yang telah diajukan oleh pemohon
dalam formulir permohonan pembiayaan dengan kondisi usaha yang sebenarnya
maupun untuk memperoleh data-data lain yang relevan, yang diperlukan untuk
mendukung data-data awal.
3.
Tahap Analisis Pembiayaan
Berdasarkan
surat permohonan pembiayaan yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan lainnya
serta data hasil penilaian dan ferifikasi yang dilakukan oleh bagian pemasaran
pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak maka bagian
pemasaran melakukan rapat untuk menganalisis apakah calon nasabah itu :
a)
Pemilik usaha dan menguasai bidang usahanya dengan baik.
b)
Nasabah mempunyai kemampuan return of investment atau mampu mengembalikan uang
dengan baik.
c)
Pribadi pemilik usaha harus memenuhi prinsip dasar yang dikenal dengan istilah
“5C”, yaitu :
1.
Carakter ( kepribadian, watak)
2.
Capacity (kemampuan, kesanggupan)
3.
Capital (modal, kekayaan)
4.
Collateral (agunan, jaminan)
5.
Conditional of Economic (kondisi ekonomi)
4.
Tahap Persetujuan Permohonan dan Realisasi Pembiayaan
Proses
persetujuan adalah proses penentuan disetujui atau tidaknya sebuah pembiayaan
usaha. Proses persetujuan ini juga tergantung kepada pihak Koperasi Simpan
Pinjam Syariah “Setia Kawan” Demak yang biasanya disebut dengan Komite
Pembiayaan.
5.
Tahap Akad atau Perjanjian dan Penyerahan Barang Jaminan (BPKB
Mobil)
Apabila
hasil disetujui, maka nasabah datang ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia
Kawan” Demak untuk diberi surat persetujuan. Dalam tahap ini, calon nasabah
membawa barang jaminan yang akan digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Setelah
itu baru terjadi akad atau perjanjian. Proses akad pembiayaan ini bisa dilakukan manager
operasional atau marketing finance.
6.
Tahap Pencairan
Proses
selanjutnya setelah akad adalah tahap pencairan fasilitas. Sebelum melakukan
proses pencairan, harus dilakukan pemeriksaan kembali semua kelengkapan yang
harus dipenuhi. Apabila semua persyaratan telah dilengkapi, maka proses
pencairan dana dapat dilakukan.
C. Kelemahan-Kelemahan dari Pemberian Kredit dengan Jaminan
Fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak.
Dalam perjanjian kredit dengan jaminan
perjanjian fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak dalam
praktek dilapangan berbeda ataupun tidak sama dengan apa yang diatur oleh
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia seperti tidak
didaftarkannya jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, sehingga dalam
pelaksanaannya terdapat kelemahan-kelemahan terhadap barang jaminan ataupun
terhadap kreditur.
Kelemahan-kelemahan yang ada pada perjanjian
kredit dengan jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia
Kawan” Demak adalah sebagai berikut:
1. Kelemahan terhadap jaminan Dalam kelemahan terhadap jaminan
ada dua kelemahan, yaitu :
a) Debitur terkadang
menggunakan bukti kepemilikan barang orang lain, dimana pihak kreditur tidak
mengetahuinya, dengan kata lain debitur tidak menguasai barang yang dijaminkan
dan barang tersebut dikuasai oleh pemilik barang.
b) Kreditur sulit
membuktikan apakah barang yang dijadikan jaminan masih dikuasai oleh debitur.
Walaupun barang yang dijadikan jaminan tersebut merupakan barangnya sendiri,
akan tetapi debitur bisa saja mengalihkan barangnya kepada orang lain tanpa
sepengetahuan kreditur dimana kreditur tidak mungkin mengawasi barang yang
dijadikan jaminan sehingga hal ini berakibat debitur mengalami kesulitan dalam
penguasaan barang karena harus mancari barang yang telah dijaminkan tersebut.
2. Kelemahan terhadap
perlindungan kreditur
Dalam kelemahan
terhadap kreditur ini diakibatkan oleh kesalahan kreditur sendiri dimana
seharusnya menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang
menjelaskan bahwasanya jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia yang mengeluarkan sertifikat jaminan fidusia. Dengan tidak adanya
sertifikat jaminan fidusia sehinnga membawa konsekuensi apabila debitur
wanprestasi, pihak kreditur tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk
mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan, walaupun pihak kreditur memegang
ataupun mempunyai surat kuasa menjual yang disetujui ataupun ditandatangani
oleh pihak debitur dan kreditur.
D. Penyelesaian dari Perjanjian Kredit dengan
Jaminan Fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak.
Dalam proses perjanjian kredit dengan jaminan
fidusia di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia Kawan” Demak tidak
selalu berjalan lancar sesuai yang diinginkan, dalam prakteknya ada sekitar 2,5
% per-tahun terjadi kredit macet. Oleh karena itu, pihak Koperasi melakukan
beberapa cara untuk mengatasinya, adapun cara-cara tersebut adalah :
1.
Dengan jalan perdamaian ataupun pendekatan terhadap debitur
Penyelesaian dengan
jalan perdamaian ini dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat yaitu dengan
cara mendatangi rumah debitur dan membicarakan pokok-pokok permasalahan ataupun
menanyakan mengapa debitur wanprestasi serta kesanggupan pihak debitur untuk melunasi
hutangnya. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
2.
Dengan jalan pemberian surat teguran ataupun surat peringatan.
Penyelesaian dengan
jalan pemberian surat teguran ataupun surat peringatan dikarenakan pihak
debitur dengan jalan musyawarah tidak menemukan titik temu. Dalam pemberian
surat teguran ataupun surat peringatan, dilakukan pihak Koperasi sebanyak tiga
kali.
3.
Dengan jalan penyitaan barang dan menjual barang yang dijadikan
jaminan untuk melunasi hutang debitur.
Apabila penyelesaian
dengan jalan perdamaian tidak membuahkan hasil, maka dengan terpaksa pihak
menyita barang dan menjual barang yang dijadikan jaminan, hal ini dikarenakan
pihak debitur tidak mengindahkan ataupun mengabaikan teguran dari pihak
kreditur. Karena pihak debitur tidak mau rugi, maka barang jaminan disita dari
debitur kemudian dijual dipelelangan untuk menutup hutang dan biaya-biaya
administrasi maupun denda-denda selama debitur wanprestasi.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelaksanaan pemberian kredit dengan
jaminan fidusia, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan
fidusia.
Dalam
pelaksanaan pemberian kredit, ada beberapa tahapan yang ditempuh, antara lain :
a.
Tahap Permohonan dengan mengisi formulir permohonan kredit dan melengkapi
ataupun melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) “Setia Kawan” Demak”.
b.
Tahap penilaian dan ferifikasi yaitu setelah data-data dan
persyaratan-persyaratan tersebut telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali
kepada KSP, maka pemohon menunggu konfirmasi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Syariah “Setia Kawan” Demak” untuk melaksanakan penilaian serta ferifikasi dan
rapat pengurus.
c.
Tahap Analisis Pembiayaan yaitu setelah data dari hasil penilaian dan
ferifikasi didapat, maka pihak Koperasi melakukan analisis dari semua data-data
yang baik pada proses permohonan maupun data-data dari tahap penilaian dan
ferifikasi. Dari hasil analisis tersebut kalau memungkinkan, dapat dilakukan
pembiayaan. Sebelum dilakukan pembiayaan terlebih dahulu diadakan rapat umum
antara bagian keuangan, bagian accounting, bagian marketing.
d.
Tahap Persetujuan Permohonan dan Realisasi Permohonan yaitu proses penentuan
disetujui atau tidaknya sebuah pembiayaan usaha. Proses persetujuan ini juga
tergantung kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Setia Kawan” Demak disebut
dengan Komite Pembiayaan.
e.
Tahap Akad atau Perjanjian dan penyerahan barang jaminan yaitu Apabila hasil
disetujui, maka nasabah datang ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah “Setia
Kawan” Demak” untuk diberi surat persetujuan. Dalam tahap ini, calon nasabah
membawa barang jaminan yang akan digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Setelah itu
baru terjadi akad atau perjanjian. Setelah proses akad selesai, kemudian
dilanjutkan penyerahan barang yang dijadikan jaminan ( BPKB Mobil), kemudian
pihak debitur dan kreditur menandatangani surat tanda terima agunan dan surat
kuasa menjual.
f.
Tahap Pencairan Dana.
Sebelum melakukan
proses pencairan, maka harus dilakukan pemeriksaan kembali semua kelengkapan
yang harus dipenuhi. Apabila semua persyaratan telah dilengkapi, maka proses
pencairan fasilitas dapat diberikan.
2.
Kelemahan-kelemahan perjanjian kredit dengan
jaminan fidusia.
Ada
dua kelemahan dari perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, yaitu :
a. Kelemahan terhadap jaminan
b. Kelemahan terhadap perlindungan kreditur.
3. Cara penyelesaian jika debitur wanprestasi.
Dalam proses penyelesaian, ada beberapa cara
yang dapat ditempuh, yaitu
a. Dengan jalan
perdamaian ataupun pendekatan terhadap debitur
b. Dengan jalan
pemberian surat teguran atau surat peringatan.
c. Dengan jalan
penyitaan barang dan menjual barang yang dijadikan jaminan untuk melunasi
hutang debitur.
DAFTAR PUSTAKA
·
blognya lumayan.... kalo bisa di tambahn hal-hal yang banyak berkaitan tentang kota kita...hehehe
BalasHapusInsya'allah mbak zulfa...
Hapushehehe