MANAJEMEN
BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
A.
TUJUAN
B.
PENGERTIAN
segala
upaya atau cara yang digunakan kepala sekolah untuk mendaya gunakan secara
optimal semua komponen atau sumber daya (tenaga, dana, sarana/prasarana) dan
system informasi berupa himpunan data bimbingan untuk menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling dalam ranga mencapai tujuan.
·
PERENCANAAN
PROGRAM BK
·
PELAKSANAAN
DAN PENGARAHAN PROGRAM BK
·
EVALUASI
PELAKSANAAN PROGRAM BK
·
SUPERVISI
KEGIATAN BK
·
POLA
PELAYANAN BK
Perubahan yang
terjadi dari faktor-faktor yang melandasi pelayanan bimbingan dan konseling
(filosofi, psikologi, sosiologi dan IPTEK), telah membawa konsekuensi terhadap
perubahan pola manajemen dan proses pelayanan bimbingan dan konseling. Adapun
arah pergeseran perubahan tersebut dapat dilihat dalam tabel Manajemen
Bimbingan dan Konseling
Manajemen
Bimbingan dan Konseling
|
|
Pola Lama
|
Pola Baru
|
Menitik beratkan pada siswa yang berisiko/bermasalah
|
Melayani seluruh siswa(guidence for all)
|
Dilaksanakan karena ada krisis atau masalah
|
Dilaksanakan berdasarkan kurikulum
|
Pendekatan panggilan (on call)
|
Terjadwal (kalender)
|
Disampaikan dan dilaksanakan hanya oleh konselor
|
Kolaboratif antara konselor,guru,orangtua dan masyarakat
|
Dimiliki hanya staf konseling (konselor)
|
Didukung dan dimiliki oleh seluruh komunitas
|
Mengukur jumlah usaha yang dilakukan
|
Mengukur dampak yang dikaitkan dengan tujuan
|
Berurusan dengan proses melaksanakan pekerjaan
|
Berurusan dengan pencapaian tujuan,sasaran dan hasil
|
Menfokuskan pada tujuan dan yang dianggap baik
|
Menfokuskan pada pencapaian (accompilsment)
|
Bekerja untuk memelihara sistem yang ada
|
Responsif dan beradaptasi dengan perubahan
|
Membicarakan tentang bagaimana bekerja keras
|
Membicarakan tentang efektifitas kerja
|
·
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL SEKOLAH DALAM PROGRAM BK
Tugas
dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
Secara operasional, pelaksana utama
layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah para guru pembimbing atau
konselor sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator bimbingan dan
konseling. Namun, dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah
harus melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas –
batas kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai team work ( Shetzer dan Stone,
1985 )
Adapun
tugas dan tanggung jawab masing – masing personil :
1. Kepala
sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah :
a. Mengkoordinasi
seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan
bimbingan konseling di sekolah;
b. Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah;
c. Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
d. Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
e. Menetapkan
koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan guru pembimbing atau
konselor.
f. Membuat
surat tugas guru pembimbing atau konselor dalam proses bimbingan dan konseling
pada setiap awal semester.
g. Menyiapkan
surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan
usulan angka kredit bagi konselor.
h. Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling.
i. Melaksanakan
layanan bimbingan dan konseling terhadap 40 siswa bagi kepala sekolah yang
berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
2. Wakil
kepala sekolah
Bertugas
membantu kepala sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasi pelaksanaan layanan bimbingan
dan konseling kepada semua personil sekolah;
b. Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
c. Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3. Koordinator
guru pembimbing ( konselor )
a. Mengkoordinasikan
para guru pembimbing ( konselor ) dalam :
1) Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling
2) Menyusun
program
3) Melaksanakan
program
4) Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
5) Menilai
program
6) Mengadakan
tindak lanjut
b. Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana.
c. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4. Guru
pembimbing ( konselor )
a. Memasyarakatkan
kegiatan bimbingan dan konseling
b. Merencanakan
program dan melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan
layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi
tanggung jawabnya.
d. Melaksanakan
kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling
e. Mengevaluasi
proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling
f. Menganalisis
hasil evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis
evaluasi.
g. Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling, serta mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
5. Guru
mata pelajaran
a. Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b. Melakukan
kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan
layanan bimbingan dan konseling.
c. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing.
d. Mengadakan
upaya tindak lanjut layanan bimbingan
e. Memberikan
kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari
guru pembimbing.
f. Membantu
mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan
bimbingan.
g. Ikut
serta dalam program layanan bimbingan.
h. Berpartisipasi
dalam kegiatan pendukung seperti konverensi kasus dan
i. Berpartisipasi
dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi.
6. Wali
kelas
a. Membantu
guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan.
c. Memberikan
informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk
memperoleh layanan bimbingan.
d. Menginformasikan
pada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus.
e. Ikut
serta dalam konferensi kasus.
7. Staf
tata usaha / administrasi
a. Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah.
b. Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
c. Membantu
menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
d. Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa.
·
PERANAN
GURU DALAM PELAYANAN BK
Dalam kedudukannya
sebagai personil pelaksana program pembelajaran disekolah ,guru memiliki posisi
yang strategis . dibandingkan guru pembibing dan konselor ,misalnya guru lebih
sering berinteraksi dengan siswa secara langsung. Guru dapat mengamati secara rutin
tentang perkembangan kepribadian siswa , kemjuan belajarnya dan bukan tidak
mungkin akan langsung berhadapan dengan permasalahn siswa . oleh karena itu
tidak salah jika dalam pelayanan bimbingan dan konseling guru di tempatkan
sebagai mitra kerja utama, di samping wali kelas.
Apabila dirinci
ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta
mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di
sekolah.
a)
Guru
sebagai informator
Seorang guru dalam kinerjanya dapat berperanan sebagi informator
,terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor
dalam memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pada umumnya
. melalui peranan ini guru dapat menginformasikan sebagai hal tentang layanan
bimbingan dan konseling, tujuan ,fungsi dan manfaat bagi siswa.
b)
Guru
sebagai fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika
dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif atau
kuratif.. dibandingkan guru pembimbing ,guru lebih memahami tentang
keterampilan elajar yang perlu di kuasai siswa dalam mata pelajaran yang di
ajarkan . maka pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat
merancang program perbaikan (reamidial teaching) dengan mempertimbangkan
tingkat kesulitan yang dialami dan menyasuaikan dengan gaya beljar siswa .
sebalikanya bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tingkat lanjut
berupa kegiatan pengayaan ( erichment)
c)
Guru
sebagi mediator dalam kedudukannya yang strategis, yakni berhadapan langsung
dengan siswa, guru dapat berperan sebagai mediator, antara siswa dangena guru
pembimbing. Hal ini tampak pada misalnya ada seorang guru diminta untuk
melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalitangannansiswa
yang memerlukan bimbingan dan koseling kepada guru pembimbing atau konselor
sekolah.
d)
Guru
sebagi motifator
Dalam peranan ini, guru dapat berperan sebagai pemberi
motifatorsiswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling disekolah ,
sekaligus memberi kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling,
misalanya pada saat siswa seharusnya mengikuti pelajaran di kelas.tanpa
kerelaan guru dlam memberi kesempatan kepada siswa menerima layanan , layanan
konseling perorangan akan sulit terlaksan a mengingat terbatasnya jam khusus
bimbingan dan sekolah sekolah kita.
e)
Guru
sebagi kolaborator.
Sebagi mitra seprofesi yakni sama sebagai tenaga pendidik disekolah
,misalnya sebagai dalam penyelenggaraan sebagai jenis layanan orientasi
informasi , layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung
seperti konferensi kasus , himpunan data dan kegiatan lainnya yang relefan.
thanks
BalasHapus